Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan dua penagih utang atau debt collector tewas di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat anggota Yanma lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor yang dicegat oleh korban, memberikan informasi kepada Brigadir IAM melalui aplikasi pesan singkat.
"IAN menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAN secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ujar Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Dalam amar putusannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela. Sidang yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, tersebut berlangsung maraton sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB.
"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi terkait vonis PTDH bagi Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
Demosi Lima Tahun
Mengenai sanksi lebih ringan bagi empat anggota lainnya, Erdi menyebut peran mereka hanya sebatas mengikuti ajakan senior. Meski turut terlibat dalam aksi pengeroyokan, keterlibatan mereka didasari motif solidaritas keliru untuk menolong Bripda AMZ.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior. Putusan dari sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Erdi.
Selain demosi, keempatnya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada institusi Polri. Sama seperti dua rekan mereka, keempat anggota ini juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Keenam personel tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Secara pidana, kasus yang menewaskan korban berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12) ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (Yon/P-2)
Demosi merupakan pemindahan seorang personel ke jabatan yang lebih rendah. Ini bisa berupa penurunan pangkat, jabatan atau tanggung jawab.
Proses hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih berlanjut.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tujuh polisi mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus pemerasan 45 WN Malaysia di konser DWP 2024. Proses banding dilakukan sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved