Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pengeroyokan Debt Collector Berujung Maut: Dua Polisi Dipecat, Empat Demosi

Siti Yona Hukmana
17/12/2025 19:58
Pengeroyokan Debt Collector Berujung Maut: Dua Polisi Dipecat, Empat Demosi
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago .(Antara)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan dua penagih utang atau debt collector tewas di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Dua anggota yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat anggota Yanma lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat Bripda AMZ, pemilik sepeda motor yang dicegat oleh korban, memberikan informasi kepada Brigadir IAM melalui aplikasi pesan singkat.

"IAN menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAN secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ujar Erdi di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).

Dalam amar putusannya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan perilaku para pelanggar sebagai perbuatan tercela. Sidang yang dipimpin oleh Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, tersebut berlangsung maraton sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB.

"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi terkait vonis PTDH bagi Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

Demosi Lima Tahun
Mengenai sanksi lebih ringan bagi empat anggota lainnya, Erdi menyebut peran mereka hanya sebatas mengikuti ajakan senior. Meski turut terlibat dalam aksi pengeroyokan, keterlibatan mereka didasari motif solidaritas keliru untuk menolong Bripda AMZ.

"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior. Putusan dari sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Erdi.

Selain demosi, keempatnya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada institusi Polri. Sama seperti dua rekan mereka, keempat anggota ini juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Keenam personel tersebut dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Secara pidana, kasus yang menewaskan korban berinisial MET dan NAT pada Kamis (11/12) ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara yang berat. (Yon/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik