Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

2 Pemeras Penonton DWP Banding Setelah Didemosi 5 Tahun

Siti Yona Hukmana
07/1/2025 08:03
2 Pemeras Penonton DWP Banding Setelah Didemosi 5 Tahun
ilustrasi.(MI)

DUA Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut, (kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan dikutip Selasa (7/1).

Keduanya didemosi atau ditempatkan di jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Mereka mengamankan penonton yang warga asing dan warga Indonesia atas dugaan penyalahguna narkoba.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi.

Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Keduanya juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara itu, sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung mulai 27 Desember 2024-25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Armadi dan Wahyu menjalani sidang etik pada Senin, 6 Januari 2025 di Ruang Sidang Divpropam Polri Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto, selaku Karowabprof Divpropam Polri; Wakil Ketua Komisi Kombes Heri Setyawan, selaku Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Adapun kedua anggota Polda Metro Jaya itu dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya