Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Peran dan Sanksi 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia di DWP 2024

Siti Yona Hukmana
05/1/2025 11:04
Peran dan Sanksi 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia di DWP 2024
Peran dan Sanksi 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia di DWP(Antara)

KASUS pemerasan yang melibatkan warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng nama institusi Polri.

Sebanyak 18 anggota Polri terlibat dalam kasus ini, dengan 7 di antaranya sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP). Tindakan tegas diberikan kepada mereka, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan demosi.

Peran Tujuh Anggota Polri Pemeras WN Malaysia

Berikut adalah peran dan keterlibatan tujuh anggota Polri yang sudah disidang:

1. Komisaris Besar (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak

2. Kombes Malvino Edward Yusticia

  • Peran: Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Malvino ikut dalam tindakan pemerasan dengan meminta uang dari penonton konser, baik WN asing maupun WNI, sebagai imbalan pembebasan mereka.

3. Ajun Komisaris (AKP) Yudhy Triananta Syaeful

  • Peran: Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Yudhy terlibat dalam pemerasan dengan modus yang sama, yaitu meminta sejumlah uang untuk membebaskan korban.

4. Kompol Dzul Fadlan

5. Inspektur Satu (Iptu) Syaharuddin

  • Peran: Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat langsung dalam tindakan pemerasan.

6. Iptu Sehatma Manik

  • Peran: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia ikut serta dalam proses pemerasan.

7. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto

Sanksi yang Dijatuhkan

Tindakan tegas diberikan kepada tujuh anggota Polri ini melalui sidang KEPP:

1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

  • Donald Parlaungan Simanjuntak

  • Malvino Edward Yusticia

  • Yudhy Triananta Syaeful
    Ketiganya diberhentikan dari Polri atas tindakan yang mencoreng nama institusi.

2. Demosi Selama 8 Tahun

  • Dzul Fadlan, Syaharuddin, Sehatma Manik, dan Fahrudun Rizki Sucipto.
    Mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah sebagai bentuk sanksi administratif.

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Polri menyita uang sebesar Rp2,5 miliar hasil pemerasan dan akan mengembalikannya kepada korban setelah seluruh pelaku disidang. Kasus ini masih dalam proses lanjutan untuk 11 pelaku lainnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam tubuh Polri.

Komitmen Kapolri untuk menindak tegas para pelaku, termasuk dengan melibatkan pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya