Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima.
Dari tujuh pelanggar, tiga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan empat lainnya mendapat sanksi demosi.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto menjelaskan, banding adalah hak setiap pelanggar sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Ini memang hak terduga pelanggar yang diputus dalam sidang kode etik profesi Polri. Mereka memiliki hak untuk mengajukan banding,” kata Brigjen Agus, Minggu (5/1).
Menurut Agus, mekanisme banding dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serupa dengan proses hukum pidana, meski terbatas pada banding tanpa tahapan kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
“Banding diajukan dalam waktu tiga hari setelah sidang. Kemudian, memori banding diajukan oleh pelanggar dalam waktu 21 hari kerja,” jelas Agus.
Setelah memori banding diterima, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk komisi banding yang bertugas mempelajari kasus dan menggelar sidang. Sidang banding hanya dihadiri oleh komisi banding yang ditunjuk melalui surat keputusan (SK) Kapolri.
“Komisi akan mempelajari materi banding dan memutuskan hasilnya dalam sidang tertutup,” tambah Agus.
Tiga anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah:
Keempat anggota yang dikenakan sanksi demosi adalah:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang etik terus dilakukan hingga semua pelanggar diberi sanksi.
Proses ini diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi institusi.
“Ini wujud komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar. Proses pengawasan dilakukan sejak awal pemeriksaan hingga sidang komisi,” ujar Trunoyudo.
Kasus pemerasan terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.
Sebanyak 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terlibat dalam pemerasan terhadap korban.
Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar, yang kini disimpan di rekening khusus. Uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah seluruh proses sidang etik selesai. (Z-10)
Proses hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih berlanjut.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mencoreng nama institusi Polri.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Korban dari KKN tak lain adalah kaum marhaen atau masyarakat menengah ke bawah.
Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 38 laporan dari KY yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya belum fokus ke pidana. Melainkan fokus ke sidang etik terlebih dahulu.
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved