Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

7 Polisi Banding Sanksi Pemecatan dan Demosi, Begini Prosesnya!

Siti Yona Hukmana
05/1/2025 12:05
7 Polisi Banding Sanksi Pemecatan dan Demosi, Begini Prosesnya!
Tujuh polisi mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus pemerasan 45 WN Malaysia(Antara)

SEBANYAK tujuh anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mengajukan banding atas sanksi etik yang mereka terima.

Dari tujuh pelanggar, tiga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan empat lainnya mendapat sanksi demosi.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto menjelaskan, banding adalah hak setiap pelanggar sesuai Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Ini memang hak terduga pelanggar yang diputus dalam sidang kode etik profesi Polri. Mereka memiliki hak untuk mengajukan banding,” kata Brigjen Agus, Minggu (5/1).

Tahapan Pengajuan Banding

Menurut Agus, mekanisme banding dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serupa dengan proses hukum pidana, meski terbatas pada banding tanpa tahapan kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Banding diajukan dalam waktu tiga hari setelah sidang. Kemudian, memori banding diajukan oleh pelanggar dalam waktu 21 hari kerja,” jelas Agus.

Setelah memori banding diterima, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk komisi banding yang bertugas mempelajari kasus dan menggelar sidang. Sidang banding hanya dihadiri oleh komisi banding yang ditunjuk melalui surat keputusan (SK) Kapolri.

“Komisi akan mempelajari materi banding dan memutuskan hasilnya dalam sidang tertutup,” tambah Agus.

Detail Sanksi untuk Pelanggar

Tiga anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah:

  1. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, dinyatakan bersalah karena membiarkan tindakan pemerasan bawahannya.
  2. AKBP Malvino Edward Yusticia, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
  3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Keempat anggota yang dikenakan sanksi demosi adalah:

  1. Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, demosi selama lima tahun.
  2. Kompol Dzul Fadlan, demosi selama delapan tahun.
  3. Iptu Syaharuddin, demosi selama delapan tahun.
  4. Iptu Sehatma Manik, demosi selama delapan tahun.

Komitmen Polri terhadap Transparansi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang etik terus dilakukan hingga semua pelanggar diberi sanksi.

Proses ini diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi institusi.

“Ini wujud komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar. Proses pengawasan dilakukan sejak awal pemeriksaan hingga sidang komisi,” ujar Trunoyudo.

Kasus Pemerasan dan Pemulihan Hak Korban

Kasus pemerasan terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024.

Sebanyak 18 anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terlibat dalam pemerasan terhadap korban.

Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar, yang kini disimpan di rekening khusus. Uang tersebut akan dikembalikan kepada korban setelah seluruh proses sidang etik selesai. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya