Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Buntut Pemerasan di DWP, Dua Polisi Didemosi 8 Tahun

 Gana Buana
09/1/2025 19:35
Buntut Pemerasan di DWP, Dua Polisi Didemosi 8 Tahun
Kasus pemerasan DWP(Ilustrasi)

PROSES hukum terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih berlanjut. Dua anggota polisi menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari ini.

“Sidang berlangsung di Polda Metro Jaya untuk Kompol JN dan AKP F,” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, Kamis (9/1).

Berdasarkan daftar 34 personel yang sebelumnya dimutasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Komisaris JN diketahui adalah eks Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Jamalinus Laba Pandapotan Nababan. Ia kini ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Ajun Komisaris F yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, kini dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Choirul Anam mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap keduanya telah selesai digelar. Majelis memutuskan untuk memberikan sanksi demosi selama lima tahun kepada Kompol JN, ditambah penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Sedangkan AKP F dijatuhi demosi lebih berat, yakni delapan tahun, serta patsus 30 hari.

“Sidang dilakukan di Polda Metro Jaya karena para terduga bukan anggota langsung Polda Metro, tetapi dari level di bawahnya. Namun, tetap diawasi oleh Mabes Polri,” jelas Anam.

Dengan bertambahnya dua polisi yang disidang etik, total sudah 14 personel dikenai sanksi terkait kasus pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia, yang menjadi korban saat menghadiri konser DWP di JI-Expo Kemayoran pada 13-15 Desember 2024. Sidang etik akan terus berlangsung hingga seluruh 18 anggota polisi yang terlibat mendapatkan sanksi.

Sebagai informasi, 18 polisi diduga melakukan pemerasan dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Divisi Propam Mabes Polri telah menyita uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan dari korban. Dana tersebut kini disimpan di rekening khusus dan akan dikembalikan kepada korban setelah seluruh sidang etik selesai dilaksanakan.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan keadilan kepada para korban serta menjaga integritas institusi Polri. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya