Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

11 Polisi Peras Penonton DWP telah Disidang Etik

Siti Yona Hukmana
08/1/2025 08:08
11 Polisi Peras Penonton DWP telah Disidang Etik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago (kiri).(Antara)

DIVISI Propam Polri terus melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 18 anggota yang diduga memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total sudah 11 polisi disidang etik hingga hari ini.

"Iya sampai sekarang sudah 11 orang (disidang etik)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada Metrotvnews.com, Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan catatan, dari 11 polisi yang telah disidang etik, tiga di antaranya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Kemudian, tiga anggota disanksi demosi 8 tahun dan lima lainnya disanksi demosi 5 tahun. Demosi ialah penempatan ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse).

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ujar Erdi.

Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKB Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AK Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan diberi sanksi tegas.

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik. (Yon/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya