Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kompolnas: Unsur Pidana Kasus Polisi Peras Penonton DWP 2024 Sangat Kuat

Ficky Ramadhan
10/1/2025 17:08
Kompolnas: Unsur Pidana Kasus Polisi Peras Penonton DWP 2024 Sangat Kuat
Petugas Propam Polri menggiring eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyebut bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki unsur pidana yang sangat kuat.

“Peristiwa ini bau pidananya sangat kuat. Sehingga kami berharap memang tidak cukup dengan sanksi etik,” kata Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1).

Anam mengatakan, dirinya mengetahui hal tersebut karena Kompolnas memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang terlibat dalam pemerasan penonton DWP. Sidang KKEP itu berlangsung di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Sejauh ini, sudah 14 polisi menjalani persidangan dan mendapatkan sanksi. Sementara pada hari ini, sebanyak empat polisi menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya. Keempat polisi itu merupakan pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP 2024.

“Kalau di Mabes kemarin struktur peristiwa lebih banyak siapa yang yang bertanggung jawab, perencanaannya bagaimana, terakhirnya bagaimana,” ujarnya.

“Kalau di sini (Polda Metro Jaya), struktur yang paling dominan memang struktur pelaksanaan sama akhirnya bagaimana,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, 14 polisi telah menjalani sidang etik kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024, pada Kamis (9/1) kemarin.

Dari 14 polisi yang disidang etik, tiga di antaranya dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Lalu, empat dikenakan sanksi demosi delapan tahun dan tujuh lainnya mendapat sanksi demosi lima tahun.

Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. 

(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik