Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan ada personel polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) disanksi demosi selama delapan tahun atas keterlibatannya di kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ia berinisial SM dan menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1).
Kombes Erdi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam sidang, kata dia, dinyatakan bahwa Iptu SM berperan mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan
Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," imbuh dia.
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Kombes Erdi menambahkan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan kepada Iptu SM merupakan penempatan khusus selama 30 hari, mulai dari tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain administratif, SM juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. (Ant/H-3)
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 atau Djakarta Warehouse Project.
Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebut bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki unsur pidana
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser DWP
Sebanyak 1.437 personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran akan dikerahkan untuk mengawal unjuk rasa ojek online (ojol) di kawasan Silang Selatan Monas.
Penilangan manual masih diterapkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa operasi Patuh Jaya 2025 menyasar empat aspek utama, yaitu: pengendara, kendaraan, lokasi, dan kegiatan masyarakat.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
Proses hukum juga menjadi cerminan bagaimana setiap pihak menyampaikan keyakinannya kepada publik, bukan hanya soal materi perkara semata.
Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari, mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved