Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terlibat Pemerasan DWP, Personel Polri Berpangkat Iptu Ini Disanksi Demosi

Indriyani Astuti
03/1/2025 19:26
Terlibat Pemerasan DWP, Personel Polri Berpangkat Iptu Ini Disanksi Demosi
ilustrasi(freepik)

 

KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan ada personel polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) disanksi demosi selama delapan tahun atas keterlibatannya di kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ia berinisial SM dan menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1).
  
Kombes Erdi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
  
 Dalam sidang, kata dia, dinyatakan bahwa Iptu SM berperan mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan
Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
  
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," imbuh dia.
  
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
  
Kombes Erdi menambahkan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan kepada Iptu SM merupakan penempatan khusus selama 30 hari, mulai dari tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
  
 Selain administratif, SM juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya