Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KABAG Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan ada personel polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) disanksi demosi selama delapan tahun atas keterlibatannya di kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ia berinisial SM dan menjabat sebagai Bhayangkara Administrasi Penyelia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1).
Kombes Erdi mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan usai yang bersangkutan menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Dalam sidang, kata dia, dinyatakan bahwa Iptu SM berperan mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan
Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," imbuh dia.
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri.
Kombes Erdi menambahkan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan kepada Iptu SM merupakan penempatan khusus selama 30 hari, mulai dari tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.
Selain administratif, SM juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. (Ant/H-3)
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih memproses sidang banding 36 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser DWP
Tiga polisi kembali diberi sanksi demosi 1-8 tahun karena terbukti melakukan pemerasan penonton DWP 2024 dengan korban WNI dan WNA.
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
POLRI kembali menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 atau Djakarta Warehouse Project.
Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyebut bahwa kasus pemerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memiliki unsur pidana
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia di konser DWP
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved