Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Anggota Polri Diberhentikan tak Hormat Akibat Peras Penonton DWP, Berikut 9 Personel yang Jalani Sidang Etik Hari Ini

Siti Yona Hukmana
07/1/2025 11:42
Tiga Anggota Polri Diberhentikan tak Hormat Akibat Peras Penonton DWP, Berikut 9 Personel yang Jalani Sidang Etik Hari Ini
ilustrasi(Dok.MI)

DIVISI Propam Polri melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap 9 anggota polisi terlibat pemerasan penonton DWP 2024, hari ini (7/1). Dari sembilan anggota Polri,  tiga di antaranya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 


 

"Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait perkara DWP 2024 sejumlah 9 kali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago kepada wartawan, Selasa, (7/1). 

 

Kemudian, tiga anggota disanksi demosi 8 tahun dan tiga lainnya disanksi demosi 5 tahun. Demosi ini ialah penempatan ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse).


 

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ujar Erdi.


 

Berikut daftar 9 polisi yang telah disidang etik:

 

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.


 

Pemerasan oleh anggota Polri pada penonton DWP iterjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya