Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turun tangan dengan memeriksa personel yang menangani penyidikan guru Supriyani yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan. Apresiasi untuk itu,” kata Sahroni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia pun meminta agar Propam Polda Sultra melihat kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi atau kedekatan.
“Selanjutnya, tinggal kita lihat arah penanganannya. Yang jelas, harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu. Awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan. Jangan cuma sekadar jadi tempat mengungkap kronologi,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
“Saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini, selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi, tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala. Berlebihan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa apabila nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka langkah penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya, harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Propam Polda Sultra turun tangan memeriksa anggota yang menangani kasus guru honorer tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Soleh pada Minggu (25/10) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus tersebut masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.(Ant/P-2)
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved