Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turun tangan dengan memeriksa personel yang menangani penyidikan guru Supriyani yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan. Apresiasi untuk itu,” kata Sahroni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia pun meminta agar Propam Polda Sultra melihat kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi atau kedekatan.
“Selanjutnya, tinggal kita lihat arah penanganannya. Yang jelas, harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu. Awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan. Jangan cuma sekadar jadi tempat mengungkap kronologi,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
“Saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini, selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi, tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala. Berlebihan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa apabila nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka langkah penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya, harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Propam Polda Sultra turun tangan memeriksa anggota yang menangani kasus guru honorer tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Soleh pada Minggu (25/10) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus tersebut masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.(Ant/P-2)
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer  Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved