Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang turun tangan dengan memeriksa personel yang menangani penyidikan guru Supriyani yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Selang beberapa hari setelah saya suarakan, Propam Polda Sultra langsung mengambil tindakan. Apresiasi untuk itu,” kata Sahroni dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia pun meminta agar Propam Polda Sultra melihat kasus tersebut secara objektif tanpa adanya intervensi atau kedekatan.
“Selanjutnya, tinggal kita lihat arah penanganannya. Yang jelas, harus bisa objektif dan berimbang. Jangan malah mencla-mencle, apalagi memihak pihak tertentu. Awas. Pokoknya Propam harus konkret, harus ada tindakan. Jangan cuma sekadar jadi tempat mengungkap kronologi,” kata dia.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
“Saya rasa restorative justice bisa menjadi opsi yang pas untuk penyelesaian kasus ini, selama kedua belah pihak melakukan atas keinginan masing-masing, tanpa tekanan atau paksaan. Karena dengan begitu, kedua belah pihak dapat menemukan titik temu yang berkeadilan dan solutif. Jadi, tidak perlu ada yang sampai dipenjara segala. Berlebihan,” ujarnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa apabila nantinya Propam Polda Sultra mendapati unsur kesengajaan atau manipulasi dalam kasus ini, maka langkah penanganannya bisa berbeda.
“Tapi kalau Propam menemui kejanggalan atau kesengajaan lainnya, bisa jadi beda urusannya. Makanya, harus diusut terlebih dahulu fakta-fakta kejadiannya,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Bidang Propam Polda Sultra turun tangan memeriksa anggota yang menangani kasus guru honorer tersebut.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol. Moch Soleh pada Minggu (25/10) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel yang terlibat dalam kasus tersebut masih terus dilakukan untuk diketahui apakah proses penanganan perkara ini sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.(Ant/P-2)
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Naturalisasi terhadap dua atlet sepak bola asal Belanda yakni Eliano Johannes Reijnders Lekatompessy dan Mees Victor Joseph Hilgers untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia disetujui.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan mendatangi kantor Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait persoalan eks warga kampung bayam.
Sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online (judol). Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.
Pemantauan ini dilakukan Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pengungkapan tiga bandar kakap tersebut dilakukan dalam join operasi selama dua bulan, September-Oktober 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved