Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir damai.
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mempertemukan orang tua korban dan Supriyani di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (5/11). Pertemuan ini berlangsung damai tanpa ada riak-riak dari kedua belah pihak. Bupati Konsel, Surunuddin Dangga berharap kedua belah pihak agar perkara yang sedang bergulir saat ini, dapat segera selesai dengan damai.
"Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," ungkap Surunuddin di hadapan kedua belah pihak.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," sambung Surunuddin.
Setelah perkara tersebut selesai, orang nomor satu di Konawe Selatan ini berharap tidak ada lagi keributan serta semua bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," tandas Surunuddin.
Terpisah, tim kuasa hukum yang diwakili Samsufdin SH, merespon baik dan bersepakat dari hasil pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Bupati Konsel.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, ia menyampaikan dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani, S. Pd dapat divonis bebas oleh majelis hakim," singkatnya.
Sementara itu, Supriyani menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati Konsel dan semua pihak yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Saya berterimakasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari," ungkap Guru Honore ini.
Orangtua pelapor Hasyim Wibowo mengatakan telah memaafkan Supriyani.
"Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Ia menyatakan intinya ini semua demi kebaikan anak-anak," ucap dia.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam berjanji akan membantu berkoordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodir dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melakasanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal;" jelasnya. (H-3)
Kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani seharusnya dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Supriyani diduga mendapatkan tindak kriminalisasi oleh polisi karena menegur siswa.
PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas penangguhan penahanan Supriyani.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriyani merupakan tindak kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
KETUA DPRD Sulawesi Tenggara meminta agar guru honorer bernama Supriyani guru SD yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar dibebaskan.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
GURU honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved