Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berakhir damai.
Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mempertemukan orang tua korban dan Supriyani di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (5/11). Pertemuan ini berlangsung damai tanpa ada riak-riak dari kedua belah pihak. Bupati Konsel, Surunuddin Dangga berharap kedua belah pihak agar perkara yang sedang bergulir saat ini, dapat segera selesai dengan damai.
"Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun," ungkap Surunuddin di hadapan kedua belah pihak.
"Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya," sambung Surunuddin.
Setelah perkara tersebut selesai, orang nomor satu di Konawe Selatan ini berharap tidak ada lagi keributan serta semua bisa menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," tandas Surunuddin.
Terpisah, tim kuasa hukum yang diwakili Samsufdin SH, merespon baik dan bersepakat dari hasil pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Bupati Konsel.
"Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win solution di antara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, ia menyampaikan dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani, S. Pd dapat divonis bebas oleh majelis hakim," singkatnya.
Sementara itu, Supriyani menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati Konsel dan semua pihak yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
"Saya berterimakasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari," ungkap Guru Honore ini.
Orangtua pelapor Hasyim Wibowo mengatakan telah memaafkan Supriyani.
"Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Ia menyatakan intinya ini semua demi kebaikan anak-anak," ucap dia.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam berjanji akan membantu berkoordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodir dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melakasanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal;" jelasnya. (H-3)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
PEMERASAN terhadap guru Supriyani di Sulawesi Tenggara mendapat sorotan dari Senayan
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, menyebut ada orang yang mengaku sebagai pihak perlindungan anak dan perempuan, mengklaim bahwa Kejari Konsel meminta uang Rp15 juta.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved