Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) merespons secara cepat terkait dengan kasus penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan bahwa sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.
“Kami mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” ungkapnya, Rabu (23/10).
Lebih lanjut, PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani.
“PGRI juga meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya,” kata dia.
Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat Kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” tegas Unifah.
PGRI percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh Kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, PGRI memohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (H-2)
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Konawe Selatan mengajukan vonis bebas bagi guru honorer Supriyani yang ditangkap atas dugaan penganiayaan anak polisi.
Sebelumnya, Supriyani mencabut persetujuan damai dengan orangtua siswa yang telah dimediasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, pada Selasa (05/11).
KASUS guru honorer SD Negeri 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, terus berlanjut.
Kasus guru honorer Supriyani yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berakhir damai.
Menurut Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, diduga Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel setelah tidak memenuhi permintaan uang sebesar Rp15 juta.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta KPK agar membuka alasan penghentian perkara tersebut secara transparan dan rinci kepada publik.
MASSA dari Penyelamat Negara Demi Kemakmuran Rakyat (PENDEKAR) meminta Kejaksaan Agung mengusut mafia tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
SDN 1 Porara di Desa Morosi kini memiliki 16 ruang kelas, 22 guru, serta 500 murid, dengan 107 siswa baru tercatat pada tahun ajaran 2025.
EKONOM dari The Reform Initiative, Wildan Syafitri, menyoroti ketimpangan gaji atau upah tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal di wilayah industri hilirisasi mineral.
Dari pengakuan tersangka, sepanjang jalan dari Jombor hingga TKP yang jaraknya sekitar 2 kilometer, teman perempuan MAT, melakukan blow job atau oral seks terhadap MAT.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved