Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) merespons secara cepat terkait dengan kasus penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan bahwa sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.
“Kami mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” ungkapnya, Rabu (23/10).
Lebih lanjut, PGRI juga mengapresiasi respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulnya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan Supriyani.
“PGRI juga meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya,” kata dia.
Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka mohon aparat Kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru.
“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian,” tegas Unifah.
PGRI percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh Kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, PGRI memohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (H-2)
Kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani seharusnya dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Supriyani diduga mendapatkan tindak kriminalisasi oleh polisi karena menegur siswa.
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan mengenai kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriyani merupakan tindak kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan.
KETUA DPRD Sulawesi Tenggara meminta agar guru honorer bernama Supriyani guru SD yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan agar dibebaskan.
AKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/10).
Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Organisasi profesi guru harus berperan aktif dalam perlindungan profesi guru.
Kery menilai prestasi Apriyani bisa menjadi motivasi bagi putra-putri Konawe bahwa mereka selalu punya kesempatan dan bisa bersaing di kancah internasional.
Saat ini, penyelidikan ihwal desa fiktif yang diduga menerima anggaran dana desa itu belum membuahkan hasil.
BNPB meminta masyarakat untuk tetap waspada. Sebab, wilayah Konawe Utara masih berpotensi dilanda hujan dengan intensitas tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved