Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, Abdul Halim Momo mengutuk keras kriminalisasi terhadap guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Supriyani, guru honorer tersebut, diduga mendapat tindak kriminalisasi dari oknum aparat penegak hukum, usai dituduh menganiaya salah seorang muridnya, yang ternyata anak dari seorang oknum kepolisian di Polsek Baito.
Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kendari atas tuduhan tersebut. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 lalu. Kasus ini sendiri telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, dan dijadwalkan akan dilakukan sidang pada Kamis (24/10).
Abdul Halim mengatakan penetapan status tersangka hingga penahanan terhadap Supriyani merupakan tindak kriminalisasi aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun kejaksaan. "Menurut saya, ada ruang yang menyebabkan kasus ini sampai ke kejaksaan,” tegas Halim
Halim juga menyoroti bukti visum terhadap luka di kedua kaki siswa yang disebut dianiayai Supriyani. Dari hasil visum, kata dia, luka tersebut akibat benturan benda tajam. "Memang diakui anak itu (terduga korban) dia jatuh di sawah. Tapi isu kasusnya dialihkan, seakan-akan Ibu Supriyani ini melakukan kekerasan. Kasus ini ada kesan kriminalisasi, ada kesan pemerasan," jelasnya.
Untuk itu, Halim menegaskan, PGRI Sultra mengutuk keras tindak kriminalisasi terhadap Supriani. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari itu meminta, agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dengan kasus ini. "Kami mengutuk keras, dan saya berharap jangan ada yang bermain-main dengan peristiwa ini," tukasnya.
Di sisi lain, menurut kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, orang tua siswa tersebut yang merupakan anggota polisi bernama Wibowo Hasim meminta uang damai sebanyak Rp50 juta. "Pada saat pertemuan itu ada permintaan uang Rp50 juta agar perkara tidak berlanjut," kata Samsuddin dari LBH Hami Konsel.
Akibat uang damai tidak dipenuhi, kata dia, kasus tersebut dilanjutkan yang pada akhirnya Supriyani dipenjarakan.
Membantah pemukulan
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Konsel, Sanaali Ali mengatakan berdasarkan pengakuan guru-guru setempat Supriyani tidak melakukan penganiayaan. "Infonya siswa itu dipukul sama Ibu Supriyani tetapi setelah saya interogasi dia (Supriyani) membantah dan tidak melakukan pemukulan," ungkapnya.
Menurutnya hal itu masuk akal, karena siswa yang bersangkutan merupakan siswa Kelas IA dan Supriyani merupakan wali siswa Kelas IB. "Selain sama guru-guru di sekolah saya juga sudah tanya-tanya ibu-ibu pedagang di sekolah. Namun mereka tidak melihat bahwa Ibu Supriyani melakukan penganiayaan kepada siswa," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Sanaali Ali mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima siswa itu jatuh di sawah sehingga luka di bagian pantatnya. Itu berdasarkan pengakuan siswa tersebut kepada ibunya. "Tapi ketika pulang bapaknya dari kantor (oknum polisi) dipaksa mengaku bahwa dia (siswa) dipukul oleh gurunya atas nama Supriyani," jelasnya.
Alat bukti
Kemudian, pada 26 April datang penyidik Kepolisian dari Polsek Baito menemui Supriyani dan Sanaali Ali. Penyidik tersebut menyampaikan jangan coba-coba membantah karena pihaknya telah mengantongi dua alat bukti. "Pertama Ibu Supriyani diperiksa Ibu Supriyani tapi dia membantah. Selanjutnya guru Kelas IA juga diperiksa dan dimintai keterangan, namun guru tersebut membantah tuduhan itu," paparnya.
Selanjutnya, dirinya dikonfirmasi oleh penyidik agar dilakukan pemeriksaan di rumah, karena bertepatan dengan hari Sabtu. "Intinya dari pemeriksaan itu, penyidik menyampaikan sudah pegang dua alat bukti dan saksinya sudah lengkap. Jadi jelas bahwa Ibu Supriyani pelakunya serta bukti visumnya sudah ada, luka pukulan," ungkapnya.
Jadi penyidik menyarankan agar Supriyani mengakui perbuatannya supaya persoalan itu selesai dan tidak ditindaklanjuti. "Setelah itu saya pergi sama Ibu Supriyani, dan menyampaikan pernyataan penyidik. Mendengar hal itu, Ibu Supriyani menangis. Mengalah saja, supaya ini persoalan selesai," ucapnya.
"Kemudian kami berangkat ke rumah orang tua korban. Namun tiba di sana polisi tersebut marah, dan mengatakan kenapa datang sekarang harusnya dari awal," sambungnya.
Kata dia, polisi tersebut mengaku telah memaafkan, tetapi yang berhak menentukan adalah ibunya yang melahirkan. "Setelah itu kami pulang. Selanjutnya kami berupaya untuk melakukan komunikasi agar kasus itu dihentikan, namun tidak ada kepastian hingga akhirnya Ibu Supriyani dipenjara," tandasnya.
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo telah menangguhkan penahanan Supriyani yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan usai merespons pemberitaan media massa terkait penanganan perkara guru honorer tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, menjelaskan penetapan penangguhan penahanan terdakwa tersebut telah dilaksanakan pada hari ini Selasa (22/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materiil dan Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan ke depannya," ungkap dia. (N-2)
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
PDI Perjuangan mengecam penangkapan aktivis lingkungan Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Jateng. Penahanan ini dianggap preseden berbahaya bagi demokrasi
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa tindakan aparat tersebut memperlihatkan bahwa reformasi kepolisian yang dijanjikan tidak berjalan.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved