Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYOAL kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani yang mendapatkan tindak kriminalisasi oleh Polisi dan ditahan di bui karena menegur siswa yang nakal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa mereka akan terjun langsung ke lapangan untuk menelusuri kasus tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail mengatakan bahwa baru-baru ini pihaknya sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Saya sudah koordinasikan dari kemarin, dengan Direktur teknis yang terkait Direktorat Guru Pendidikan Dasar Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/10).
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri data dan fakta sebenarnya mengenai kasus yang sudah viral ini.
“Sedang dilakukan koordinasi dengan berbagai unsur dan instansi yang terkait. Selanjutnya tim akan terjun ke lapangan untuk mencari data atau fakta sekaligus pendampingan serta hal-hal lain yang dapat dilakukan,” tegas Temu Ismail.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diterima oleh Media Indonesia, Supriyani sendiri merupakan seorang guru honorer yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK.
Supriyani ditahan karena dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap siswa yang merupakan anak anggota Polisi. Ketika meminta maaf terhadap tindakan yang sebetulnya tidak dia lakukan, Supriyani dimintai uang Rp50 juta dan orangtua siswa meminta agar dia dikeluarkan dari sekolah. (S-1)
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Seorang wanita bernama Marni, 30, warga Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tewas dimangsa buaya.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved