Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENYOAL kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani yang mendapatkan tindak kriminalisasi oleh Polisi dan ditahan di bui karena menegur siswa yang nakal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa mereka akan terjun langsung ke lapangan untuk menelusuri kasus tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Temu Ismail mengatakan bahwa baru-baru ini pihaknya sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Saya sudah koordinasikan dari kemarin, dengan Direktur teknis yang terkait Direktorat Guru Pendidikan Dasar Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (22/10).
Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menelusuri data dan fakta sebenarnya mengenai kasus yang sudah viral ini.
“Sedang dilakukan koordinasi dengan berbagai unsur dan instansi yang terkait. Selanjutnya tim akan terjun ke lapangan untuk mencari data atau fakta sekaligus pendampingan serta hal-hal lain yang dapat dilakukan,” tegas Temu Ismail.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang diterima oleh Media Indonesia, Supriyani sendiri merupakan seorang guru honorer yang sedang dalam masa pemberkasan PPPK.
Supriyani ditahan karena dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap siswa yang merupakan anak anggota Polisi. Ketika meminta maaf terhadap tindakan yang sebetulnya tidak dia lakukan, Supriyani dimintai uang Rp50 juta dan orangtua siswa meminta agar dia dikeluarkan dari sekolah. (S-1)
Seorang wanita bernama Marni, 30, warga Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tewas dimangsa buaya.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Perlu pula dipastikan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya agenda periodik, tetapi juga murni diselenggarakan berdasarkan asas prinsip pemilu yang bebas dan adil.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Yunus dan tiga rekannya dari Grameen Telecom, salah satu perusahaan yang ia dirikan, dituduh melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
Greenpeace Indonesia menilai Permen ini terlambat, sudah banyak pejuang lingkungan yang dikriminalisasi.
Berawal siswa luka goresan di paha dan melaporkan kepada orangtuanya bahwa dia dipukul oleh Supriyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved