Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOORDINATOR Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menilai kasus Guru SDN Baito, Konawe Selatan bernama Supriyani seharusnya dapat diselesaikan di luar jalur hukum. Supriyani diduga mendapatkan tindak kriminalisasi oleh Polisi dan ditahan di bui karena menegur siswa yang nakal.
"Masalah seperti ini hendaknya bisa diselesaikan di luar pengadilan apalagi gurunya sudah minta maaf. Kami menduga, dalam hal ini justru gurunya yang mendapatkan tekanan-tekanan," kata Satriawan, Selasa (22/10).
Menurut dia, guru di dalam melaksanakan tugas profesinya dilindungi oleh undang-undang. Bahkan, pada 2017 ada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 10 tahun 2017 yang memuat empat jenis perlindungan guru. Pertama perlindungan hukum, kedua perlindungan profesi, ketiga perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan perlindungan atas kekayaan hak intelektual
"Jadi mestinya guru tersebut tidak dapat dihukum, sepanjang tindakan atau perbuatan guru juga tidak melanggar UU," jelasnya.
Namun, kata Satriawan, guru juga tidak diperkenankan menggunakan segala macam bentuk tindakan yang berupa kekerasan dalam tugas fungsi mendisiplinkan anak. Karena anak juga dilindungi UU anak. Guru juga punya kewajiban sesuai kode etik guru.
"Jadi meskipun memberikan 4 jenis perlindungan, guru juga tidak boleh semena-mena. Namanya anak pasti ada kenakalan remaja, dalam mendisiplinkan siswa ada banyak pendekatan, di antaranya pendekatan disiplin positif," jelasnya.
Dalam hal ini, guru harus mendisiplinkan anak dengan pendekatan humanis, konstruktif, yang membuat anak itu tidak merasa dipojokkan, kemudian dipermalukan.
"Jadi yang harus dibangun adalah kesadaran anak, ketika melakukan kesalahan agar anak merasa tindakan itu keliru, tidak sesuai norma berlaku dan seterusnya. Memang dibutuhkan kesabaran yang ekstra," ungkap dia.
Ia berharap, organisasi profesi yang menaungi guru yang bermasalah dengan hukum memberikan bantuan hukum.
"Kedua harus ada MOU antara Kementerian Pendidikan, Kemenag dengan kepolisian. Supaya jangan apa yang terjadi dan murid tidak semua harus diselesaikan lewat jalur hukum," pungkasnya. (H-3)
Dalam persidangan kode etik, Idris dinyatakan terbukti meminta bantuan uang tunai kepada pihak Supriyani.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Polda Sultra untuk menjadikan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pilihan pertama dalam menyelesaikan kasus ini.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan, menyebut, mobil tersebut dikemudikan oleh Kepala Desa Baito saat hendak pulang ke Kantor Camat.
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved