Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi kasus kriminalisasi guru di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Koodinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru.
Berkaca pada kasus di Konawe dan sejumlah kasus kriminalisasi guru sebelumnya, Ubaid berpandangan bahwa perlu ada semacam komite khusus penyelesaian kasus antara guru, siswa dan orang tua/wali.
"Ini harus duduk bersama antara pemda, penegak hukum, pihak sekolah, dan orang tua," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (23/10).
Ubaid mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian peraturan pemerintah tentang guru, guru tidak boleh dikriminalisasi sepanjang tidak melanggar undang-undang. Namun hal itu perlu penguatan.
"Bisa diperkuat lagi sebenarnya dengan perda (peraturan daerah) supaya lebih berkekuatan hukum di daerah dan pelibatan antarsektor dan aktor di daerah," ujarnya.
Ubaid juga meminta organisasi profesi guru harus berperan aktif dalam perlindungan profesi guru. "Jangan sampai dengan adanya kasus kriminalisasi ini, guru jadi dihantui berbagai ketakutan," pungkasnya.
Sebelumnya Supriyani, 36, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Perempuan dan Anak Kendari atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya di 1 di SDN 04 Baito, Konawe Selatan. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024.
Menurut keterangan pihak sekolah dan kuasa hukumnya, Supriyani dipaksa mengakui penganiayaan itu oleh penyidik dari Polsek Baito. Padahal, Supriyani hanya menegur siswa yang dikenal nakal tersebut dan ia sudah meminta maaf.
Supriyani juga sempat dimintai uang Rp50 juta oleh pihak orangtua siswa yang merupakan polisi di Polsek Baito agar perkaranya tidak berlanjut. Pada akhirnya ibu yang tengah menyusui bayinya itu menjadi tersangka dan ditahan. (H-2)
BELAKANGAN ini kita melihat berbagai kasus yang merendahkan dan mengancam profesi guru.
Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang menghadapi berbagai tantangan, mulai dari sistem pendidikan yang belum optimal, gaji yang tidak memadai, hingga kasus kriminalisasi guru.
Kerangka hukum untuk melindungi para guru sudah ada di Indonesia dan cukup jelas. Permasalahan yang terjadi adalah implementasi di lapangan yang belum berjalan secara baik.
KASUS kriminalisasi guru di Indonesia terus menjadi sorotan publik. Berbagai insiden kekerasan hingga pemolisian yang dialami guru menunjukkan betapa rentan tenaga pendidik.
Kriminalisasi terhadap para guru kini semakin bertambah dengan adanya kasus Marsono, seorang guru olahraga di SD Wonosobo yang dilaporkan ke polisi karena melerai siswa yang berkelahi.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menghadirkan delapan orang saksi.
EKONOM dari The Reform Initiative, Wildan Syafitri, menyoroti ketimpangan gaji atau upah tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal di wilayah industri hilirisasi mineral.
Dari pengakuan tersangka, sepanjang jalan dari Jombor hingga TKP yang jaraknya sekitar 2 kilometer, teman perempuan MAT, melakukan blow job atau oral seks terhadap MAT.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Bea Cukai Kendari bersama Satpol PP Kabupaten Konawe mengadakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal pada 15-18 Oktober 2024 di wilayah Konawe.
POLISI memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah ditahan selama proses penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved