Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BEA Cukai Kendari bersama Satpol PP Kabupaten Konawe mengadakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal pada 15-18 Oktober 2024 di wilayah Konawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny R. Simorangkir menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius mereka untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
"Operasi ini adalah agenda rutin Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dengan tujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan menjaga pendapatan negara dari sektor cukai," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
"Sebagai hasil dari penindakan, kami menyita 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara selama periode ini," jelas Tonny.
Tidak hanya melakukan penyitaan, petugas Bea Cukai Kendari juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai yang salah, pita bekas, atau tanpa pita cukai.
Petugas juga memasang stiker yang berisi informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan edukasi kepada masyarakat, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat terjaga," pungkas Tonny. (RO/Z-10)
EKONOM dari The Reform Initiative, Wildan Syafitri, menyoroti ketimpangan gaji atau upah tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal di wilayah industri hilirisasi mineral.
Dari pengakuan tersangka, sepanjang jalan dari Jombor hingga TKP yang jaraknya sekitar 2 kilometer, teman perempuan MAT, melakukan blow job atau oral seks terhadap MAT.
Ada permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D oleh Supriyani.
Organisasi profesi guru harus berperan aktif dalam perlindungan profesi guru.
POLISI memastikan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak pernah ditahan selama proses penyidikan.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved