Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang berlangsung pada Kamis (17/10).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia, yang dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia sejak 7 Oktober hingga 7 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai menggunakan kendaraan jenis mobil travel.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim melaksanakan patroli darat dengan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” ujarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel itu ditemukan membawa 736.000 batang rokok dari berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp751.176.320,00.
“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.
Dengan berhasilnya penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar serta mendukung penerimaan negara yang lebih baik melalui pemungutan cukai yang tepat.
Bea Cukai juga terus berkomitmen untuk melakukan operasi serupa demi menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari barang ilegal. (Z-10)
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia tahun 2025 (1446 Hijriah)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved