Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang berlangsung pada Kamis (17/10).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menurunkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Indonesia, yang dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia sejak 7 Oktober hingga 7 November 2024.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai menggunakan kendaraan jenis mobil travel.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim melaksanakan patroli darat dengan pengawasan di sepanjang jalan tol Semarang-Solo,” ujarnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil saat tim penindakan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di gerbang tol Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil travel itu ditemukan membawa 736.000 batang rokok dari berbagai jenis dan merek tanpa pita cukai, dengan total nilai barang mencapai Rp1.015.680.000,00. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan mencapai Rp751.176.320,00.
“Penindakan ini merupakan langkah proaktif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai,” pungkasnya.
Dengan berhasilnya penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar serta mendukung penerimaan negara yang lebih baik melalui pemungutan cukai yang tepat.
Bea Cukai juga terus berkomitmen untuk melakukan operasi serupa demi menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari barang ilegal. (Z-10)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved