Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PENERIMAAN negara meleset lebih rendah dari yang seharusnya. Indikiasi itu terus berlanjut dan dikhawatirkan APBN gagal menopang pertumbuhan ekonomi yang diharapkan pemerintah.
Kurangnya penerimaan negara termasuk dari beacukai memang harus menjadi perhatian. Dalam kunjungannya menyapa Kaum Buruh yang bekerja di PT. Mitra Adi Jaya (MAJ) di Provinsi Yogyakarta yang bermitra dengan Grup Sampoerna pada Sabtu (19/7/25), Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat meminta pemerintah harus lebih kreatif lagi.
Menurut Jumhur, Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara, bukan milik segelintir orang saja.
“Jangan lah mengisi pundi APBN itu mengambil lebih banyak lagi dari cukai dan keguatan usaha tembakau, yang saat ini saja sudah sekitar 10% dari APBN atau hampir Rp. 300 trilyun”, kata Jumhur
Selanjutnya Jumhur menjelaskan, dengan kenaikan cukai ini bisa menganggu ekosistem usaha dari tembakau yang pada akhirnya bisa meningkatkan angka PHK pada sektor padat karya ini yang melibatkan sekitar 6 juta pekerja.
“Pemberantasan rokok illegal harus sangat serius dikerjakan oleh aparat khususnya aparat beacukai, apalagi dana bagi hasil dari cukai rokok ini juga boleh digunakan untuk pemberantasan peredaran rokok illegal. Bila semua membayar cukai dengan benar, maka tentu akan ada pendapatan lagi buat negara”, tegas Jumhur
Dalam kesempatan yang sama, Jumhur mengapresiasi perusahaan PT. MAJ telah mempekerjakan sekitar 1.3% pekerjanya dari kalangan difabel di antaranya mereka yang tuna rungu wicara.
“Ini adalah contoh baik perusahaan karena mempekerjakan difabel lebih dari 1% dari jumlah total pekerjanya,” pungkas Jumhur. (Cah/P-3)
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Para pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta per orang untuk mengawal barang tersebut.
Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dinilai membuka celah bagi aktivitas ilegal.
Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra.
Penindakan tegas terhadap rokok ilegal penting demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sebagai sektor padat karya.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved