Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat. Setelah sebelumnya disuarakan oleh pelaku industri, kini sejumlah kepala daerah turut menyampaikan permintaan tersebut. Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi salah satu yang meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih berimbang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung pada tenaga kerja serta pendapatan daerah.
“Kami paham bahwa kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada industri tembakau, karena ada kekhawatiran terjadinya PHK massal dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berakibat dapat merugikan dan menurunkan pendapatan industri rokok legal, pemerintah dan daerah,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (28/7).
Aep menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam menjembatani dialog antara regulator dan pelaku industri. Menurutnya, kolaborasi yang erat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.
Ia juga menggarisbawahi potensi penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan cukai yang terlalu agresif. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program publik di Karawang, mulai dari pembangunan infrastruktur kesehatan hingga pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai catatan, Kabupaten Karawang saat ini menjadi rumah bagi sekitar 1.700 tenaga kerja di sektor pengolahan tembakau. Angka ini mencerminkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Dukungan terhadap moratorium juga datang dari pelaku industri. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyampaikan bahwa tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.
“Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami,” kata Benny.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan. “Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus,” ujarnya.
Lebih jauh, Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.
“Kita harapkan bukan menangkpnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu,” tegasnya.
Ia berharap, dengan dilantiknya Dirjen Bea Cukai yang baru, akan ada langkah konkret dan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan industri dan negara.
Penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menekan IHT juga disuarakan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan CHT dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja. Ia menilai regulasi semacam itu berpotensi merugikan daerah yang secara ekonomi bergantung pada industri rokok, seperti Kudus.
“Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja,” tandasnya. (E-3)
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved