Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi turunan dari UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu dinilai menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan dan mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.
Salah satu sorotan utama datang dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Ketua Umum AMTI, I Ketut Budhyman, menegaskan bahwa pembatasan ruang gerak industri akibat regulasi ini akan berdampak langsung pada penurunan penjualan dan serapan bahan baku tembakau.
"Yang pasti ini ‘kan ruang geraknya dibatasi dan membuat ruang gerak industri terbatas. Jadi kalau penjualan nanti menjadi turun, pasti serapan bahan baku juga turun, sehingga berdampak ke para petani. Kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja juga. Itu sudah umum," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (17/7).
Budhyman menambahkan bahwa meskipun regulasi ini menyasar sektor hilir, seperti pelarangan iklan, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, dan pembatasan radius penjualan, dampaknya tetap akan menjalar hingga ke hulu, termasuk petani dan buruh pabrik.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum PP 28/2024 yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), padahal Indonesia tidak meratifikasi perjanjian tersebut. "Kalau melihat dari sisi kemandirian, kalau mengadopsi FCTC sebenarnya ‘kan sudah salah, karena kita tidak menandatangani (meratifikasi). Yang jelas industri tembakau ini kontribusinya sangat besar bagi negara," tambahnya.
Lebih lanjut, Budhyman menyoroti minimnya pelibatan publik dalam proses penyusunan regulasi ini, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. "PP 28/2024 itu tanpa kompromi sama kita, sama yang terdampak, padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, regulator ini wajib mengikutsertakan pihak yang tertimpa di dalam proses regulasi.
"Nah itu mereka tidak lakukan," tegasnya.
Desakan untuk mencabut pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 semakin menguat. Budhyman menyebut bahwa reaksi penolakan datang dari seluruh rantai ekosistem industri tembakau, mulai dari petani hingga pedagang eceran.
"Kalau dilihat, hampir semua yang terdampak sudah bersuara, bereaksi. Dari hulu sampai hilirnya itu sudah bereaksi," imbuh Ketut.
Ia memperingatkan bahwa jika pemerintah tetap memaksakan implementasi PP ini tanpa kompromi, maka dampaknya bisa meluas ke stabilitas ekonomi lokal yang bergantung pada sektor tembakau. "Pemerintah ‘kan sudah membuat PP. Artinya kalau penolakan datang dari berbagai pihak, minimal ada revisi, perbaikan atau bagaimana. Tapi memang dari proses awalnya juga sudah tidak ada meaningful participation dari publik," ungkapnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ekonom Universitas Airlangga, Gigih Prihantono yang menilai bahwa PP 28/2024 berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
"PP 28/2024 ini semakin memperketat industri tembakau, tapi yang paling terdampak justru petani tembakau dan buruh pabrik. Mereka yang seharusnya jadi perhatian utama dalam kebijakan seperti ini," jelas Gigih.
Ia juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi hingga 8% akan sulit tercapai jika penerimaan negara dari cukai rokok menurun. "Kalau itu turun, menurut saya menjadi sinyal yang cukup berbahaya," katanya.
Gigih menilai bahwa pendekatan regulatif yang terlalu represif justru kontraproduktif. Ia menyarankan agar pemerintah fokus pada penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada, bukan menambah beban baru bagi industri.
"Daripada membuat regulasi-regulasi yang terus menekan sehingga berdampak pada ekonomi, lebih baik aturan-aturan yang ada itu penegakan hukumnya dijalankan. Tidak usah terlalu banyak regulasi," katanya. (E-3)
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
BELAKANGAN banyak universitas menyuarakan kritik kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kondisi layanan kesehatan hingga UU Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved