Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai gelombang penolakan dari kalangan petani tembakau. Meski regulasi ini secara formal menyasar industri tembakau, namun dampaknya dinilai sangat nyata terhadap petani yang menjadi pemasok utama bahan baku sektor tersebut.
Kekhawatiran ini mencuat dari berbagai daerah sentra tembakau, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), yang tercatat memiliki luas lahan tembakau mencapai 34 ribu hektare dengan produksi sekitar 55.000 ton pada 2023, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, menyampaikan bahwa PP 28/2024 berpotensi besar mengancam keberlangsungan hidup petani tembakau. Ia menilai bahwa meskipun regulasi tidak secara eksplisit menyasar petani, dampaknya akan tetap terasa secara sistemik.
"Hampir semua regulasi itu terkesan tidak ada yang mengancam petani, tapi perusahaan yang diancam oleh peraturan itu. Sedangkan kita tahu bahwa 98% tembakau di Indonesia menjadi bahan baku rokok, jadi mau tidak mau kami akan ikut terdampak, walaupun tidak secara langsung," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (21/7).
Menurutnya, jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis. Situasi ini secara langsung mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah penghasil tembakau.
Lebih jauh, Sahminudin menilai PP 28/2024 sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang secara sistematis melemahkan industri pertembakauan nasional. Ia mencatat bahwa hingga akhir 2024, terdapat 448 regulasi yang dinilai menekan sektor ini.
Salah satu poin krusial dalam PP 28/2024 adalah pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan keberlangsungan petani tembakau dan ribuan usaha kecil. Ditambah lagi, wacana penerapan kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) memperkuat kekhawatiran petani.
"Aturan itu tidak mungkin bisa diterapkan. Karena berarti berapa toko dan kios tidak memenuhi syarat. Artinya memang sebaiknya dibatalkan (pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024) saja," tegasnya mendukung deregulasi PP 28/2024.
Ia memperingatkan bahwa tekanan regulasi yang terus meningkat akan sangat berdampak terhadap petani. Ia mencontohkan kondisi di Temanggung, di mana hasil panen tembakau tidak terserap pasar.
"Baru di satu daerah, sudah ada dampaknya. Apalagi di semua daerah penghasil tembakau yang ada di Indonesia. Berarti memang tanda-tandanya sudah sangat terlihat penurunan penyerapan terus terjadi," tutupnya.(H-2)
KOMISI XII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah lebih berani dalam merespons rangkaian bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
Firman menyatakan persoalan pertama terletak pada aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa kejelasan perizinan.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan reforestasi, revegetasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang
Konsistensi kebijakan fiskal harus mencakup CHT, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, industri padat karya, dan rokok ilegal.
Pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal yang semakin marak dan terang-terangan beredar di pasar.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved