Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Komisi II Kaji Usulan Moratorium Pembangunan IKN

Media Indonesia
22/7/2025 22:50
Komisi II Kaji Usulan Moratorium Pembangunan IKN
Ilustrasi: Warga berjalan dan berfoto di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait usulan moratorium sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya," kata Bahtra dikutip Antara, Selasa (22/7).

Pernyataan ini disampaikan Bahtra sebagai tanggapan atas usulan dari Partai NasDem yang meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan IKN. Usulan tersebut disampaikan NasDem sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kelanjutan proyek pemindahan ibu kota.

"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," kata dia. 

Pertimbangan Program Strategis Nasional

Bahtra menekankan bahwa kajian terhadap usulan moratorium juga harus mempertimbangkan program-program strategis lain dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti ketahanan pangan dan program makan bergizi gratis yang membutuhkan alokasi anggaran cukup besar.

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucapnya.

Soal Wapres Duluan Pindah ke IKN

Selain wacana moratorium, DPR juga akan mengkaji usulan lain dari NasDem yang mendorong agar pemindahan ibu kota dimulai secara bertahap, salah satunya dengan menempatkan Wakil Presiden untuk terlebih dahulu berkantor di IKN. Langkah ini dinilai bisa mempercepat proses pemindahan dan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah tersedia.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPR menghargai setiap masukan yang disampaikan oleh partai politik, termasuk dari Partai NasDem.

"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (18/7), Partai NasDem secara resmi mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan moratorium sementara pembangunan IKN. Usulan ini didasari pertimbangan atas kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional yang harus disesuaikan.

NasDem juga menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Padahal, Keppres ini merupakan amanat Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

NasDem juga mengusulkan agar pemerintah memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa kementerian atau lembaga prioritas untuk mulai menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di lokasi yang telah dibangun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya