Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Golkar: Usulan NasDem soal Nasib IKN Perlu Dipertimbangkan

Media Indonesia
19/7/2025 16:07
Golkar: Usulan NasDem soal Nasib IKN Perlu Dipertimbangkan
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir(DPR RI)

WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menilai bahwa usulan Partai NasDem terkait penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur layak untuk dipertimbangkan secara matang, terutama terkait kondisi perekonomian ke depan.

Menurut Adies, proyek IKN sudah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP). Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan investor telah menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk pembangunan tersebut.

"Kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara, atau itu menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur," kata Adies dikutip Antara, Sabtu (19/7).

Menurut dia, penundaan pembangunan IKN dapat dipertimbangkan apabila target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan berisiko terganggu. Beban anggaran untuk pembangunan IKN juga menjadi aspek penting dalam evaluasi tersebut.

"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium sementara pembangunan IKN. Mereka menilai, perlu ada penyesuaian terhadap kemampuan fiskal negara dan prioritas nasional yang lebih mendesak.

Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Selain itu, NasDem juga menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN. Padahal, Keppres tersebut merupakan amanat dari Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya