Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IV DPR Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas untuk menghentikan pemburukan kawasan hutan dengan melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan. Ia menyebut kerusakan yang terjadi saat ini bukan hanya akibat aktivitas ilegal, tetapi juga dampak perubahan status kawasan yang dilakukan melalui regulasi yang keliru.
Firman menyatakan persoalan pertama terletak pada aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa kejelasan perizinan.
"Pertama kita harus evaluasi dulu terhadap perusahaan-perusahaan yang memang ada indikasi melakukan kegiatan di kawasan hutan itu. Ketika mereka melakukan aktivitas itu, sudah mendapat izin atau belum? Kan begitu. Kalau mendapat izin, prosedurnya benar atau tidak?" kata dia saat dihubungi, Rabu (3/12).
Ia menyoroti adanya keterlibatan pemerintah daerah yang mengubah status kawasan lindung menjadi ruang eksploitasi. "Hutan lindung itu dimohonkan oleh pemerintah daerah untuk diubah menjadi HPL, hutan untuk kepentingan lain. Ketika sudah di-HPL itu pasti akan mengalami seperti sekarang ini, berubah akhirnya menjadi HGU, bahkan ada yang menjadi hak milik. Ini yang harus diawasi betul," tambahnya.
Masalah kedua, lanjut Firman, ialah perusahaan yang beroperasi tanpa izin sama sekali. Karena itu, ia menegaskan langkah pemerintah harus jelas dan tegas. "Oleh karena itu, kami DPR meminta kepada pemerintah untuk melakukan moraturium. Seluruh perizinan yang ada, baik itu untuk tambang, untuk semua sektor, dan segera dilakukan evaluasi menyeluruh," tuturnya.
Firman menekankan, seluruh kawasan hutan yang sudah terlanjur berubah fungsi harus dikembalikan ke aturan dasarnya. Pengalihan kawasan hutan menurutnya telah menunjukkan dampak negatif yang cukup besar hingga memakan korban jiwa.
Karenanya, kebijakan keliru masa lalu yang memicu bencana harus dihentikan, bukan dibiarkan berlanjut. Firman juga menegaskan hutan lindung harus benar-benar dilindungi tanpa celah pemanfaatan.
"Hutan lindung, ya tetap dilindungi, tidak boleh ada istilah pinjam pakai, dan lain sebagainya. Utamanya hutan lindung. Hutan lindung itu pemahamannya adalah dilindungi, bukannya ada pasal-pasal boleh pinjam pakai, boleh pinjam untuk kawasan umum, pelayanan atau fasilitas umum, itu harus dihindarkan," jelasnya.
Karena itu, ia meminta satgas penegakan hukum bertindak tegas, terlebih di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum.
Menyoal indikator pelanggaran, Firman menegaskan semua aturan sudah jelas. Itu setidaknya dapat merujuk dari Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengharuskan pengelolaan hutan dilakukan dengan tiga prinsip, yakni ekonomi, sosial, dan ekologi. Ketika salah satu luput dari pengelolaan, maka itu dinilai telah melanggar aturan.
Sedangkan perihal sanksi, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah mengaturnya. "Bagi pejabat yang memang tidak sengaja melakukan pembiaran, itu juga ada sanksinya," kata Firman.
"Sanksi itu melekat pada pejabat yang memberikan izin, yang melakukan pembiaran, kemudian mungkin ada pejabat di tingkat lapangan yang juga sudah ada pembalakan kemudian dilakukan pembiaran, itu ada sanksinya semua. Pelakunya tentunya dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.
Ia menegaskan ekonomi dapat berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Dia turut menekankan agar hukum harus ditegakkan secara menyeluruh. "Jadi penegakkan hukum itu tidak hanya melihat dari aspek ekonominya, tetapi juga aspek dampak terhadap masalah lingkungan dan masyarakat," pungkas Firman. (Mir/P-3)
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
PESAWAT ATR 42 rute Yogyakarta–Makassar hilang kontak di Gunung Maros. Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
Rano optimistis pengembalian hak korban secara signifikan dapat dilakukan, berkaca pada keberhasilan penanganan kasus investasi serupa di masa lalu.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved