Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Soroti Buron Narkoba Rp 5 Triliun, DPR Ingatkan Regulasi Negara tak Boleh Kalah dari Bandar

Devi Harahap
03/12/2025 12:14
Soroti Buron Narkoba Rp 5 Triliun, DPR Ingatkan Regulasi Negara tak Boleh Kalah dari Bandar
ilustrasi.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menegaskan bahwa kasus penangkapan buron besar jaringan narkotika, Dewi Astutik, oleh BNN dan Interpol harus menjadi alarm keras bagi negara untuk tidak memberi celah sedikit pun kepada para bandar.

“Persoalan narkotika adalah persoalan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan anak-anak bangsa dan juga kedaulatan negara,” ujar Suding dalam keterangannya pada Rabu (3/12).

Sudding juga menyoroti nilai fantastis Rp 5 Triliun dari peredaran narkotika yang diduga dikendalikan Dewi Astutik. Ia menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya merusak generasi, tetapi juga menunjukkan agresivitas jaringan internasional dalam menyasar Indonesia.

“Bisa dibayangkan jika narkotika sebesar itu beredar di masyarakat. Berapa banyak warga kita, termasuk anak-anak, yang menjadi korban?” ucapnya.

Ia kemudian mengkritik dinamika pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menurutnya belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan pemberantasan narkotika.

“Ada beberapa pasal dalam KUHP baru yang belum terakomodasi dengan baik, dengan harapan Undang-Undang Narkotika rampung sebelum KUHP berlaku. Namun kenyataannya tidak demikian,” tegasnya.

Menurut Sudding, negara mesti menempatkan keselamatan publik sebagai prinsip utama.

“Ada adagium salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penegakan hukum harus mengutamakan kemaslahatan rakyat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sekalipun isu hak asasi manusia sangat penting, negara tidak boleh mengabaikan kenyataan bahwa narkotika telah merenggut banyak korban.

“Saya berasal dari lingkungan aktivis bantuan hukum, tapi kita juga harus melihat berapa banyak korban yang ditimbulkan kejahatan ini,” katanya.

Selain itu, Suding bahkan memperingatkan bahwa Indonesia dapat menjadi surga bagi bandar internasional bila hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, dihapuskan.

“Kalau hukuman mati dihapuskan, saya yakin para bandar dari luar akan semakin mudah masuk dan menjadikan negara kita sebagai pangsa pasar, apalagi penegakan hukum kita masih lemah,” ujarnya.

Lebih jauh, Ia menegaskan bahwa kondisi Indonesia sudah masuk kategori darurat narkotika.

“Memang harus ada efek jera. Ini kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.

Terkait celah hukum dalam KUHAP baru, Suding mengingatkan pentingnya langkah korektif segera.

“Hukuman, termasuk soal denda dan aturan lain, perlu dipikirkan bersama. Tujuannya satu yaitu memperkuat perlindungan bagi rakyat dan memastikan hukum benar-benar melindungi bangsa dari narkotika,” ujarnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik