Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyuarakan dukungan terhadap usulan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun. Seruan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran terhadap dampak kebijakan cukai yang dinilai belum berpihak pada keseimbangan industri dan perlindungan tenaga kerja, khususnya di daerah penghasil tembakau.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi sumber penerimaan penting bagi Kabupaten Klaten. Namun, tekanan akibat kenaikan tarif cukai dan regulasi yang semakin ketat justru membuat sektor ini terpuruk.
“Di satu sisi aturannya dipersulit, di sisi lain pajaknya dinaikkan luar biasa. Ini kan menyentuh sektor dari hulu ke hilir,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (21/7).
Ia menilai tekanan terhadap sektor tembakau akan berdampak langsung terhadap penerimaan daerah dan kelangsungan para petani tembakau. “DBHCHT otomatis terpengaruh. Jadi, ketika (industri tembakau) semakin ditekan, serapan tembakaunya berkurang, produksi tembakau pun jelas jadi berkurang,” katanya.
Hamenang mengusulkan pendekatan yang lebih holistik dan seimbang dalam merumuskan kebijakan cukai. Ia berharap kenaikan tarif CHT dapat ditunda dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dikaji ulang. Ia juga mendorong pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sektor pertembakauan, apalagi Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan perhatian besar terhadap isu pertanian.
“Sehingga produktivitasnya meningkat, otomatis jumlah tembakaunya meningkat. Tanpa perlu dinaikkan cukainya, penghasilan untuk pemerintah juga meningkat. Kan logikanya begitu. Sehingga semua happy ending,” katanya.
Meski menyadari bahwa kebijakan pertembakauan merupakan kewenangan pemerintah pusat, Hamenang berharap aspirasi daerah tidak diabaikan. “Harapan kami, regulasi pusat ini yang harus diperbaiki sesuai dengan harapan dari stakeholder pertembakauan di daerah. Jangan semau-maunya,” tegasnya.
Desakan moratorium juga datang dari kalangan pekerja. Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, Subaan, menilai bahwa kenaikan cukai berpotensi menimbulkan efek domino, mulai dari ancaman terhadap ketenagakerjaan hingga meningkatnya peredaran rokok ilegal.
FSP RTMM-SPSI Jawa Tengah telah menjalankan langkah advokasi melalui pendekatan terintegrasi dari tingkat unit kerja di daerah, termasuk mengirimkan surat kepada kepala daerah untuk diteruskan kepada Presiden. “Ini sudah kita laksanakan di Jawa Tengah,” terangnya.
Subaan berharap Presiden Prabowo mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif CHT untuk periode 2026–2029 sebagai langkah antisipatif. “Harapan kami selaku serikat pekerja, khususnya berharap kepada Pak Presiden, supaya cukai rokok ini jangan dinaikkan dulu selama tiga tahun lagi. Alasannya supaya rokok ilegal itu tidak menjamur,” tutup Subaan. (H-2)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved