Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KENAIKAN tarif cukai hasil tembakau (CHT) diterapkan tiap tahun. Namun, jumlah perokok masih tinggi dengan memilih produk lebih murah, bahkan beralih ke rokok ilegal.
Dikutip dari Antara, data Bea Cukai, pada 2022 telah disita 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp9,42 miliar, sementara angka tersebut naik menjadi 13,09 juta batang pada 2023 dengan kerugian mencapai Rp12,71 miliar.
Hingga September 2024, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 13,69 juta batang.
Hasil kajian dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi turut memicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.
Menurut Direktur PPKE UB Candra Fajri Ananda, terdapat hubungan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I yang lebih sensitif terhadap harga cenderung beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah saat tarif cukai naik, tanpa mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi.
Kajian tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi paling besar terjadi pada rokok golongan I, yang akhirnya berdampak pada penurunan penerimaan CHT.
"Ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang beralih ke rokok dari golongan yang lebih murah," ungkap Candra dikutip dari Antara, Senin (4/11).
Kebijakan cukai yang terus meningkat, terutama yang mencapai double digit dalam beberapa tahun terakhir, disebut telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan lebih lanjut tidak lagi efektif menurunkan konsumsi.
Laporan PPKE Universitas Brawijaya tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40% konsumen rokok di Indonesia pernah membeli rokok tanpa pita cukai.
Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai yang ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Novat Pugo Sambodo, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi mendorong fenomena "downtrading" di kalangan konsumen, di mana mereka beralih ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.
Menurutnya, produk rokok bagi masyarakat bawah bersifat inelastis—yang penting tetap bisa merokok, walau kualitasnya menurun.
Novat memandang keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT dan menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2025 sebagai langkah tepat dalam merespons tren downtrading.
Data menunjukkan penurunan produksi rokok golongan I sebesar 14%, sementara golongan II dan III yang lebih terjangkau mengalami peningkatan produksi masing-masing sebesar 11,6% dan 28,2%.
Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan dapat meminimalisir perpindahan konsumen ke rokok dengan harga yang lebih rendah dan menjaga stabilitas harga.
Novat mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT yang terlalu tinggi berisiko menambah peredaran rokok ilegal. “Jika konsumen tetap ingin merokok, mereka akan mencari cara, termasuk membeli produk ilegal,” ungkapnya. Semakin banyaknya rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan cukai negara.
Selain itu, Novat menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian bagi industri tembakau dalam jangka panjang. Ia menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru untuk memberikan kepastian usaha. Dengan adanya kepastian tersebut, industri hasil tembakau diharapkan bisa melakukan perencanaan jangka panjang, berinvestasi, dan menjaga daya saing di pasar. (Ant/Z-10)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved