Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Bea Cukai Bersama TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress

Media Indonesia
14/8/2025 16:32
Bea Cukai Bersama TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress.(Dok. Istimewa)

BEA Cukai Tanjung Priok bersama dengan TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan tersebut dlakukan pada Sabtu (9/8) hingga Selasa (12/8) di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).

Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini merupakan pengejawantahan Asta Cita dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Satgas Pemberantasan Penyelundupan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari koordinasi erat antarinstansi.

“Sinergi Bea Cukai dengan TNI AL dalam operasi ini adalah bukti bahwa kolaborasi lintas sektor dapat memberikan hasil nyata dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman penyelundupan. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Djaka.

Kronologi Penindakan

Berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (09/08), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, terdeteksi adanya 7 (tujuh) peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.

Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 (tujuh) peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 (tiga) peti kemas bermuatan ballpress. Kemudian, 3 (tiga) peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL. Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 (tujuh ratus empat puluh tujuh) bale pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 (delapan) bale tas bekas. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp1.510.000.000. Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan. Atas temuan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Penindakan Ballpress Nasional

Penindakan ballpress di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal. Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

Beberapa kasus signifikan lainnya pada tahun 2025 antara lain:

• 13 Maret 2025 - Bea Cukai Makassar menindak 873 bale ballpress senilai Rp2,1 miliar dari tiga kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

• 14 Maret 2025 - Bea Cukai Pangkalan Bun menindak 167 koli ballpress senilai Rp665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular dengan modus tanpa dokumen pemberitahuan pabean.

• 26 April 2025 - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar di Tol Cikampek. Ballpress tersebut diduga eks impor yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.

• 26 April 2025 - Bea Cukai Purwakarta menindak 66 bale ballpress diduga eks impor senilai Rp1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

• 30 April 2025 - Bea Cukai Dumai menindak kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta dengan modus tidak diberitahukan dalam dokumen kepabeanan.

• 07 Agustus 2025 - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer senilai Rp4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia," tegas Djaka.

Ia menambahkan, meski nilai kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022, peredaran ballpress dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutup Djaka. (RO)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya