Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pertumbuhan industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan seiring dengan tantangan yang sedang dihadapi oleh para produsen, termasuk menurunnya daya beli masyarakat, regulasi yang makin ketat, serta ancaman kenaikan cukai.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menyampaikan bahwa perlambatan penjualan kemungkinan besar akan terjadi pada tahun ini dilihat dari kondisi di paruh pertama tahun 2025. “Perlambatan tersebut kami lihat karena menurunnya daya beli masyarakat serta fenomena rokok ilegal yang semakin marak,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (21/8).
Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, kebijakan harga jual eceran (HJE) minimum yang lebih tinggi tetap dinilai akan membebani konsumen legal. “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, tetapi dengan HJE minimum yang lebih tinggi tetap akan berdampak ke konsumen legal,” tambah Budiyanto.
APVI menekankan, mayoritas pelaku industri vape diisi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga kebijakan fiskal yang terlalu menekan sangat berpotensi menghambat daya saing dan peluang ekspor.
Penurunan kinerja industri vape di Indonesia juga telah disampaikan sebelumnya oleh Wakil Ketua Umum Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto. Meskipun tidak ada kenaikan tarif pada tahun 2025, kenaikan HJE dan kenaikan cukai di tahun-tahun sebelumnya telah berdampak pada banyaknya produsen liquid vape tanah air yang telah gulung tikar.
"Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai tiga tahun terakhir, dua kali kenaikan beruntun multiyears 19,5% per tahunnya ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih hanya menyisakan 170. Artinya ada hampir separuh dari anggota kami yang tidak sanggup membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi liquid,” tandas Agung. (E-3)
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan luas dari sejumlah kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved