Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah itu diperlukan guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih efisien dan adil. Struktur tarif yang saat ini berlapis-lapis dinilai tidak hanya menyulitkan pengawasan, tetapi juga membuka celah penghindaran pajak dan mengurangi efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi. Saat ini, CHT masih menjadi penyumbang utama penerimaan cukai nasional dengan kontribusi sekitar 95%, yang hingga pertengahan 2025 telah tercatat sebesar Rp108,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyoroti pentingnya menjaga momentum penerimaan negara, khususnya pada paruh kedua tahun ini.
"Ini pajak di Semester II perlu untuk menjaga penerimaan. Mungkin dengan Dirjen Bea Cukai baru kita akan dapat banyak lagi (penerimaan)," ujar Sri Mulyani, Selasa (1/7).
Langkah reformasi ini juga mendapat dukungan dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyampaikan bahwa kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai dan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year) telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.
“Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” paparnya.
Ibnu mengatakan terdapat celah penghindaran pajak pada struktur tarif CHT saat ini. Ia mendorong agar arah kebijakan cukai berfokus pada empat pilar utama, yakni pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.
“Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” tambahnya.
Sebelumnya, Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, turut menegaskan pentingnya penyederhanaan struktur tarif untuk mendukung efektivitas kebijakan pengendalian. Upaya-upaya seperti penambahan golongan tarif justru dianggap kontraproduktif karena memperumit pengawasan dan dapat menurunkan efektivitas penerimaan negara.
“Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” jelasnya.
Dalam studinya, CISDI merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3–5 layer pada 2029. Beladenta meyakini bahwa selain menyederhanakan sistem tarif, penerapan kebijakan multi-year juga akan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan masyarakat, sekaligus memperkuat tujuan pengendalian konsumsi.
Sementara itu, tren konsumsi rokok menunjukkan pergeseran signifikan ke produk yang lebih murah (downtrading), yang dikhawatirkan akan menggerus penerimaan negara dari CHT pada tahun ini. Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenakan tarif cukai tertinggi mengalami penurunan tajam lebih dari 10%, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang di kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III justru mengalami kenaikan masing-masing 1,3% dan 7,4%, mengindikasikan peningkatan permintaan rokok murah di tengah daya beli yang melemah.
Perubahan pola konsumsi ini tidak terlepas dari dampak jangka panjang kenaikan CHT sejak 2020. Secara berturut-turut, pemerintah menaikkan tarif cukai sebesar 23% pada 2020, diikuti 12% pada 2021, dan 10% pada 2023 dan awal 2024. Kenaikan tersebut memicu lonjakan harga, terutama pada produk-produk rokok Golongan I, yang mendorong konsumen untuk beralih ke varian yang lebih murah atau bahkan ke rokok ilegal.
“Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai,” pungkasnya. (E-3)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan luas dari sejumlah kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved