Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. Tak hanya sektor tembakau yang terdampak, tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD), industri kreatif, dan keberlangsungan usaha kecil.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menjadi salah satu kepala daerah yang menyuarakan langsung keresahan tersebut. "Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (25/8).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dari radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan semakin besar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.
Hamid juga menyoroti dampak terhadap petani tembakau, yang merupakan mayoritas penduduk di Bondowoso, salah satu sentra tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya deregulasi terhadap pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024.
"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," imbuhnya.
Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri kreatif, khususnya media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi, menyoroti pasal pelarangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan karena tidak adanya definisi yang jelas mengenai lokasi-lokasi tersebut.
“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.
Fabianus menegaskan bahwa pelaku industri periklanan telah lama patuh terhadap regulasi dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok, namun menilai pendekatan edukatif yang kreatif jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang membatasi ruang usaha.
Hasil survei AMLI terhadap 57 perusahaan di 29 kota menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar ruang akan terdampak langsung oleh PP 28/2024. Bahkan, lebih dari 59% tenaga kerja di sektor ini berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Tanpa adanya solusi yang adil, kebijakan ini akan mendorong PHK massal hingga penutupan usaha di sektor media luar ruang,” tegas Fabianus. (E-3)
Tahun 2024, sektor ini berkontribusi hingga Rp710,3 triliun terhadap Produk Domestik Bruto, devisa ekspor sebesar US$1,8 miliar, serta penerimaan cukai Rp217 triliun.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Industri Hasil Tembakau (IHT) dipercaya memiliki peran penting terhadap ketahanan ekonomi nasional, terlebih bagi kebijakan ekonomi ala Prabowo yang dikenal dengan jargon Prabowonomics.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved