Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir. Tak hanya sektor tembakau yang terdampak, tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD), industri kreatif, dan keberlangsungan usaha kecil.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menjadi salah satu kepala daerah yang menyuarakan langsung keresahan tersebut. "Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (25/8).
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso menunjukkan bahwa hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan diberlakukannya kebijakan larangan pemajangan iklan rokok di media luar ruang dari radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak pada PP 28/2024, potensi penurunan pendapatan semakin besar. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menargetkan peningkatan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.
Hamid juga menyoroti dampak terhadap petani tembakau, yang merupakan mayoritas penduduk di Bondowoso, salah satu sentra tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya deregulasi terhadap pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024.
"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," imbuhnya.
Kekhawatiran serupa datang dari pelaku industri kreatif, khususnya media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi, menyoroti pasal pelarangan iklan produk tembakau di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurutnya, aturan ini sulit diterapkan karena tidak adanya definisi yang jelas mengenai lokasi-lokasi tersebut.
“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.
Fabianus menegaskan bahwa pelaku industri periklanan telah lama patuh terhadap regulasi dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya menurunkan prevalensi perokok, namun menilai pendekatan edukatif yang kreatif jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan yang membatasi ruang usaha.
Hasil survei AMLI terhadap 57 perusahaan di 29 kota menunjukkan bahwa 86% perusahaan media luar ruang akan terdampak langsung oleh PP 28/2024. Bahkan, lebih dari 59% tenaga kerja di sektor ini berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Tanpa adanya solusi yang adil, kebijakan ini akan mendorong PHK massal hingga penutupan usaha di sektor media luar ruang,” tegas Fabianus. (E-3)
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved