Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai dipaksakan dan berpotensi merusak ekosistem industri hasil tembakau (IHT), terutama pada sektor hulu yang melibatkan petani tembakau.
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, menyerukan agar pemerintah segera merevisi PP 28/2024, khususnya pasal-pasal yang memberatkan sektor IHT.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP 28/2024 menyasar pada produsen, tapi dampaknya bergulir hingga petani karena industri tembakau sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau), pekerja pabrik, industri, distribusi dan banyak yang terlibat di dalamnya," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (17/8).
Daniel menegaskan bahwa jika PP 28/2024 tidak mempertimbangkan dampak turunannya, maka keberlangsungan IHT akan terancam. Padahal, sektor ini merupakan penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar melalui cukai, yang mencapai Rp230 triliun pada 2024.
“Sebab itu perlu adanya revisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau karena berdampak secara simultan mulai dari petani tembakau dan cengkeh, pekerja pabrik, angkutan distribusi, banyak lagi yang terlibat karena IHT sifatnya padat karya," katanya.
Ia juga meminta agar PP 28/2024 dideregulasi dengan mencabut aturan-aturan yang menghambat sektor IHT. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberi ruang bagi petani tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lebih dari 300.000 petani lokal bergantung pada IHT. Melihat fakta tersebut, Daniel menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga dan melindungi petani agar tidak kehilangan mata pencarian utama mereka.
Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, turut menyuarakan kekhawatiran atas dampak langsung PP 28/2024 terhadap petani tembakau. "Sampai saat ini produksi petani tembakau itu diserap oleh industri tembakau. Belum ada alternatif lain yang menyerap produksi tembakau petani yang ada di Indonesia," jelasnya.
Wisnu menganggap penerbitan PP 28/2024 sebagai langkah yang tidak masuk akal, mengingat Indonesia adalah negara penghasil tembakau. Ia menilai kebijakan tersebut seperti meniru negara-negara yang tidak memiliki industri dan pertanian tembakau. "Kita ini meng-copy paste kebijakan negara-negara yang bukan penghasil," tegasnya.
Ia pun menagih janji Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menyejahterakan petani, termasuk petani tembakau. Harapannya, pemerintah membuat kebijakan yang berpihak pada petani, menjamin kecukupan pasokan untuk industri, dan membatasi impor tembakau demi melindungi petani lokal.
Wisnu juga menekankan bahwa petani tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap PP 28/2024 melalui pembatalan pasal-pasal tembakau di dalam aturan tersebut.
"Bagaimana mungkin petani bisa sejahtera dengan regulasi seperti ini? Kami berharap Presiden yang pernah berjanji akan mensejahterakan petani, benar-benar membuktikan komitmennya sekarang," tutup Wisnu. (Des/M-3)
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved