Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
ANGGOTA Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa peran industri hasil tembakau (IHT) dalam struktur fiskal negara sangat signifikan. “IHT adalah industri strategis di Indonesia yang sangat penting bagi penerimaan negara. Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) besarnya Rp216,9 triliun di tahun 2024. Kalau dilihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), 96% dari total pendapatan cukai adalah dari CHT,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (18/6).
Dengan kontribusi sebesar itu, Harris menilai bahwa kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi. “Di tengah naiknya target penerimaan termasuk target penerimaan cukai, room for error untuk kebijakan pendapatan negara itu sangat kecil sehingga industri strategis harus dilindungi,” katanya.
Dalam kondisi ekonomi nasional yang sedang melambat, yang tercermin dari penurunan indeks manufaktur Indonesia (Purchasing Managers’ Index/PMI), Harris juga menyoroti dampak sosial-ekonomi dari kebijakan fiskal yang terlalu menekan bagi industri strategis seperti IHT khususnya pada penyerapan tenaga kerja.
“Memang industri rokok beserta industri turunannya bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara yang sangat krusial, tetapi sekaligus menjadi tempat bagi jutaan karyawan yang menggantungkan hidup keluarganya,” jelasnya.
Selain tekanan terhadap industri legal, Harris juga menyoroti ancaman serius dari peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Ia menilai bahwa lonjakan harga rokok akibat kebijakan cukai yang tinggi telah mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.
"Disparitas harga akibat mahalnya pita cukai menjadi penyebabnya. Data resmi menunjukkan jumlah rokok ilegal sekitar 6,9% di 2023, walaupun fakta di lapangan jauh lebih besar. Jelas rokok ilegal ini mematikan industri rokok legal yang taat azas, taat aturan, dan menghasilkan penerimaan negara yang sangat besar. Sementara pabrikan rokok ilegal adalah pelaku curang yang hanya menguntungkan segelintir orang dan oknum tertentu,” ungkap Harris.
Pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp230,09 triliun pada tahun 2025 dari total target cukai Rp244,2 triliun dalam APBN. Guna mencapai target penerimaan dan melindungi penyerapan tenaga kerja, kebijakan fiskal yang melindungi IHT sebagai industri strategis menjadi sangat penting untuk dapat menjaga keberlangsungan pelaku industri legal dan menjaga daya saing dari maraknya peredaran rokok ilegal.(H-2)
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Masa jeda ini akan menjadi momentum penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk menyusun peta jalan yang seimbang antara kebutuhan fiskal negara dan keberlangsungan sektor IHT.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi.
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
Fokusnya bukan hanya menjual produk, tetapi membangun pengalaman tidur sehat melalui bahan bebas logam berat, desain ergonomis, dan inovasi berkelanjutan.
Perkuat Pasar Indonesia, Cognex Hadirkan Pusat Layanan & Demo Teknologi di Bekasi
Pabrik ini diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru dan menjadi pusat inovasi industri gula yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
SINERGI antara teknologi dan kesadaran kolektif industri dalam menghadapi tantangan krisis energi dan perubahan iklim dinilai penting.
PAMERAN Indonesia International Electronics and Smart Appliances Expo (IEAE) 2025 kembali digelar pada 6-8 Agustus 2025.
INDUSTRI kosmetik dan skincare tanah air yang terus mencatatkan pertumbuhan positif menjadi alasan bagi para manufaktur maklon melahirkan inovasi bagi UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved