Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Penambahan Layer Cukai Dinilai Jadi Instrumen Selamatkan Industri Rakyat

Rahmatul Fajri
02/3/2026 12:15
Penambahan Layer Cukai Dinilai Jadi Instrumen Selamatkan Industri Rakyat
Ilustrasi(Dok Istimewa)

RENCANA Kementerian Keuangan menambah satu layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai terlalu menyederhanakan persoalan dan mengabaikan realitas struktural industri tembakau nasional. Founder dan Owner Rokok Bintang Sembilan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur menilai, penambahan layer bukanlah langkah mundur, melainkan instrumen transisi fiskal untuk merapikan pasar yang selama ini terdistorsi dan ketimpangan struktur usaha.

Menurutnya, perdebatan selama ini terlalu terfokus pada harga eceran dan konsumsi, tanpa melihat dimensi struktur industri dan penerimaan negara. Menurutnya, Indonesia memiliki karakter pasar yang berbeda dengan Filipina atau negara lain yang sering dijadikan rujukan.

“Struktur industri kita tidak tunggal. Ada perusahaan besar, ada skala menengah, dan ada ribuan usaha kecil padat karya. Kalau struktur tarif dipukul rata tanpa ruang transisi, yang mati duluan bukan konsumsi, tapi industri kecil. Itu fakta ekonomi,” ujar Gus Lilur melalui keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Data Kementerian Keuangan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penerimaan CHT tetap menjadi salah satu tulang punggung APBN, berada di kisaran lebih dari Rp200 triliun per tahun. Namun di saat yang sama, peredaran rokok ilegal terus menjadi masalah. Sejumlah laporan menyebut tren kenaikan peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir, terutama di segmen harga murah.

Menurut kalangan pengusaha, fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari struktur tarif yang terlalu curam sehingga menciptakan jurang besar antara produk legal dan ilegal.

“Ketika gap harga terlalu tinggi, pasar akan mencari celah. Penambahan layer itu justru untuk mempersempit celah tersebut agar pelaku usaha kecil bisa masuk sistem legal dan negara tidak kehilangan penerimaan,” katanya.

Ia menolak narasi bahwa tambahan layer otomatis berarti membanjiri pasar dengan rokok murah. Menurutnya, pengendalian konsumsi tetap berada pada kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi, bukan semata pada jumlah layer.

“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan layer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai. Dia menilai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.

“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Kalau realitas menunjukkan rokok polos meningkat, maka negara wajib menyesuaikan desain tarif. Fleksibilitas itu bagian dari mandat undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa simplifikasi tarif yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan struktur usaha bisa berdampak pada konsolidasi industri ke tangan pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mengurangi kompetisi dan menggerus basis pajak daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.

Dari perspektif ketenagakerjaan, sektor industri hasil tembakau masih menyerap jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga jaringan distribusi. 

“Kalau industri kecil mati karena kebijakan yang terlalu menyederhanakan tanpa transisi, siapa yang menanggung dampaknya? Negara harus melihat keseimbangan antara kesehatan publik, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran soal akses anak dan kelompok rentan terhadap rokok murah, Gus Lilur menegaskan bahwa instrumen paling efektif tetaplah pengawasan distribusi, pembatasan penjualan, bukan sekadar perubahan struktur layer.

“Masalah konsumsi anak bukan semata soal layer tarif. Itu soal pengawasan ritel, edukasi, dan penegakan hukum. Menyederhanakan layer tanpa menyelesaikan akar masalah justru bisa memperburuk situasi,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan fiskal harus realistis terhadap dinamika pasar. Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.

“Rokok ilegal itu zero tax dan zero control. Kalau sebagian dari pasar rokok ilegal bisa ditarik masuk ke pasar legal melalui desain tarif yang lebih adaptif, negara justru lebih kuat mengendalikan,” ujarnya.

Menurutnya, wacana penambahan layer seharusnya dilihat sebagai bagian dari reformasi bertahap, bukan sebagai pembalikan arah kebijakan. Dia mendorong agar pemerintah membuka dialog berbasis data dan simulasi fiskal sebelum mengambil keputusan final.

“Debat ini jangan dibangun di atas slogan. Bangun di atas data: elastisitas harga, tren ilegal, dampak tenaga kerja, dan proyeksi penerimaan. Kalau semua dihitung komprehensif, publik akan melihat bahwa penambahan layer bukan ancaman otomatis bagi kesehatan maupun fiskal,” tutupnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya