Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari sejumlah kepala daerah sentra tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional serta menggerus kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Lebih dari itu, sejumlah kepala daerah menilai bahwa kebijakan dalam PP 28/2024 dan aturan turunannya sarat dengan pengaruh eksternal yang tidak sejalan dengan semangat kedaulatan nasional. Hal ini bertolak belakang dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara konsisten menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan sendiri, tanpa tunduk pada tekanan asing.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekuatan asing kerap menggunakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai alat untuk memecah belah bangsa dan memengaruhi arah kebijakan nasional.
"Kita tidak boleh dipermainkan oleh bangsa mana pun. Kita ingat kata-kata proklamator, kita bangsa Indonesia harus berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Prabowo dalam pidato Hari Kelahiran Pancasila di Gedung Pancasila, Kompleks Kantor Kementerian Luar Negeri, pada 2 Juni 2025.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024, termasuk wacana plain packaging, merupakan bentuk adopsi prinsip-prinsip Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung WHO, meskipun Indonesia secara resmi tidak meratifikasinya. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki kendali penuh atas kebijakan strategisnya.
Pernyataan ini sejalan dengan dugaan keterlibatan lembaga asing yang membiayai LMS di Indonesia untuk menjalankan agenda anti-tembakau. Menanggapi semangat kedaulatan bernegara dalam pemerintahan Prabowo, pemerintah pun mengumumkan pembatalan rencana plain packaging beberapa waktu lalu. Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan wacana tersebut dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari PP 28/2024.
Salah satu dukungan datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 terhadap perekonomian daerah. "Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” tuturnya.
Khofifah sebelumnya juga menandatangani dokumen Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 dan menolak rencana kenaikan CHT pada 2026.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo turut menyebut pembatalan plain packaging sebagai langkah strategis bagi daerah penghasil tembakau. "Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah," katanya.
Ia menyoroti bahwa pembatasan terhadap IHT dapat berdampak langsung pada pendapatan daerah. Situbondo, misalnya, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada 2024, dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp73 miliar pada 2025. Selain itu, Rio memperingatkan bahwa plain packaging justru dapat memperbesar celah peredaran rokok ilegal karena menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal.
"Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal," tegasnya.
Senada, Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi. Temanggung sebagai salah satu lumbung tembakau nasional sangat rentan terhadap kebijakan yang menekan sektor ini.
“Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Indonesia bukan Singapura atau Australia. Industri rokok kita melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Agus menyoroti bahwa kebijakan seperti kenaikan cukai tahunan dan plain packaging dapat menurunkan daya serap industri terhadap hasil pertanian tembakau, yang pada akhirnya memukul petani dan buruh IHT. “Perputaran uang di Temanggung, Wonosobo, dan sekitarnya saat musim panen tembakau bisa mencapai Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun,” ungkapnya. (H-2)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Jika rokok ilegal terus meningkat, negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan, tetapi juga kehilangan kontrol atas standar produksi dan distribusi.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved