Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH didorong untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tarif dan struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini menjadi bagian krusial dalam agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang menekankan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.
Optimalisasi penerimaan dari CHT dinilai mendesak, mengingat kontribusinya yang mencapai sekitar 95% dari total penerimaan cukai nasional. Namun, sistem yang ada saat ini dinilai belum cukup efektif dalam menutup celah kebocoran dan mengendalikan konsumsi, terutama akibat struktur tarif yang kompleks dan tidak merata.
Tenaga Ahli Stranas PK, Aditya Mardhi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau kinerja kementerian/lembaga dalam pengawasan penerimaan negara dari CHT. Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan harga rokok yang terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun,” ujarnya dalam webinar bertajuk Mengawal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026: Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (10/6).
Masalah semakin kompleks dengan struktur tarif CHT yang berlapis-lapis, membuka ruang bagi peredaran rokok murah dengan tarif rendah. Kondisi ini mendorong urgensi reformasi fiskal melalui penyederhanaan struktur tarif (simplifikasi) dan penerapan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year excise), demi memastikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara.
Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai saja tidak cukup menekan konsumsi. “Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” jelasnya.
Ia mengutip hasil riset CISDI yang merekomendasikan penyederhanaan struktur tarif menjadi 3–5 tier pada 2029, disertai kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai secara bertahap. Menurutnya, kebijakan cukai tahun jamak memberikan kepastian bagi industri dan publik, serta mendukung target pengendalian konsumsi dalam RPJMN.
Dukungan terhadap reformasi ini juga datang dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menegaskan bahwa simplifikasi dan kebijakan cukai tahun jamak telah menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal nasional.
“Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan cukai diarahkan pada empat pilar utama: pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal. “Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” tambahnya.
Dengan sinergi antara Stranas PK dan Bappenas, reformasi tarif dan struktur cukai hasil tembakau diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perlindungan kesehatan masyarakat dan pemberantasan praktik koruptif dalam sistem fiskal. (H-2)
Peruri akan tetap menjadi pihak yang mencetak pita cukai untuk barang-barang kena cukai.
Saleh Husin menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
Kepastian regulasi menjadi kunci menjaga daya saing dan keberlanjutan industri tembakau.
Moratorium akan membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh dan berkeadilan.
Edy mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat dukungan luas dari sejumlah kementerian.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved