Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PEMERINTAH didorong untuk segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap tarif dan struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) guna mengoptimalkan penerimaan negara. Langkah ini menjadi bagian krusial dalam agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, yang menekankan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel.
Optimalisasi penerimaan dari CHT dinilai mendesak, mengingat kontribusinya yang mencapai sekitar 95% dari total penerimaan cukai nasional. Namun, sistem yang ada saat ini dinilai belum cukup efektif dalam menutup celah kebocoran dan mengendalikan konsumsi, terutama akibat struktur tarif yang kompleks dan tidak merata.
Tenaga Ahli Stranas PK, Aditya Mardhi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah memantau kinerja kementerian/lembaga dalam pengawasan penerimaan negara dari CHT. Salah satu inisiatif yang tengah dikembangkan adalah dashboard pemantauan di wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan harga rokok yang terjadi karena kenaikan tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun,” ujarnya dalam webinar bertajuk Mengawal Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025–2026: Mendorong Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Tembakau, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (10/6).
Masalah semakin kompleks dengan struktur tarif CHT yang berlapis-lapis, membuka ruang bagi peredaran rokok murah dengan tarif rendah. Kondisi ini mendorong urgensi reformasi fiskal melalui penyederhanaan struktur tarif (simplifikasi) dan penerapan kebijakan cukai tahun jamak (multi-year excise), demi memastikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara.
Project Lead Tobacco Control dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia, menyoroti bahwa kenaikan tarif cukai saja tidak cukup menekan konsumsi. “Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga,” jelasnya.
Ia mengutip hasil riset CISDI yang merekomendasikan penyederhanaan struktur tarif menjadi 3–5 tier pada 2029, disertai kenaikan harga jual eceran (HJE) minimum dan tarif cukai secara bertahap. Menurutnya, kebijakan cukai tahun jamak memberikan kepastian bagi industri dan publik, serta mendukung target pengendalian konsumsi dalam RPJMN.
Dukungan terhadap reformasi ini juga datang dari Kementerian PPN/Bappenas. Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menegaskan bahwa simplifikasi dan kebijakan cukai tahun jamak telah menjadi bagian dari arah kebijakan fiskal nasional.
“Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan cukai diarahkan pada empat pilar utama: pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal. “Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance,” tambahnya.
Dengan sinergi antara Stranas PK dan Bappenas, reformasi tarif dan struktur cukai hasil tembakau diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perlindungan kesehatan masyarakat dan pemberantasan praktik koruptif dalam sistem fiskal. (H-2)
Ketidakpastian kebijakan cukai dari tahun ke tahun, seperti lonjakan 23% pada 2020, dapat memicu reaksi ekstrem dari industri, termasuk PHK dan relokasi produksi.
Pemerintah didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang.
Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal.
Pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Kebijakan fiskal yang terlalu agresif, khususnya dalam bentuk kenaikan cukai, telah berdampak langsung pada kinerja industri padat karya dan ancaman PHK.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp8,9 miliar.
Kenaikan tarif CHT belum efektif menekan konsumsi rokok. Dedi pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali pendekatan kebijakan kenaikan tarif cukai ini.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved