Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan pengkajian terkait rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau. Sejumlah pihak menilai bahwa rencana kebijakan tersebut akan memengaruhi banyak hal, mulai dari fiskal hingga kesejahteraan petani, sehingga perlu adanya pertimbangan yang matang dalam proses perumusannya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata, menjelaskan bahwa pengaturan produk tembakau bukan sekadar masalah satu sektor saja. Dari sisi fiskal, terdapat empat pilar utama yang menjadi landasan pertimbangan, yaitu penerimaan negara, keberlangsungan industri, nasib tenaga kerja, serta perlindungan terhadap petani.
Menurutnya, setiap kebijakan yang akan diimplementasikan harus memberikan jalan yang jelas bagi seluruh pihak terlibat agar tidak ada sektor dirugikan secara sepihak. Dia merujuk pada nasib produk rokok yang memiliki karakteristik teknis yang cukup kompleks.
Ditambah lagi, menurut paparan Djaka, data menunjukkan bahwa pendapatan dari cukai hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang strategis bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada 2025 misalnya, industri hasil tembakau (IHT) telah menyumbang Rp211,9 triliun terhadap negara.
"Jadi artinya itu adalah fresh money untuk APBN kita dan itu kita perlu antisipasi. Sehingga ke depan itu juga perlu mempertimbangkan penerimaan negara, karena sekarang ini yang dibutuhkan kan pertumbuhan ekonomi 6 persen, ke depan sampai 8 persen. Lalu sekarang sedang ada krisis global dan ekonomi geopolitik global," ujarnya dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang selenggarakan Kemenko PMK di Jakarta.
Lebih lanjut, Djaka mengingatkan adanya potensi dampak negatif lain jika pelaku industri sulit mengikuti regulasi tersebut. Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal agar menghindari aturan yang terlampau ketat, sehingga pengawasan harus betul-betul dipersiapkan.
Dia berharap agar adanya masa transisi yang cukup serta pembinaan yang terintegrasi. Di sisi lain dia juga meminta agar sektor-sektor terdampak tetap mendapatkan perlindungan yang memadai agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Sementara itu, *Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono* menyatakan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses uji publik, pemerintah telah mendengarkan pandangan dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani tembakau secara langsung.
Sukadiono menekankan Kemenko PMK tidak hanya sekadar formalitas dalam menampung masukan tersebut. Pihaknya akan menjadikan masukan yang diberikan sebagai basis data yang kuat dalam penyempurnaan kebijakan.
Ia menegaskan setiap poin keberatan maupun saran dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi tim kajian sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan akhir. Lebih lagi mengingat proses regulasi masih cukup panjang dan melibatkan birokrasi yang ketat.
Setelah uji publik, agenda selanjutnya adalah penyempurnaan materi kajian, pembahasan dalam rapat eselon I antar kementerian, hingga pada rapat koordinasi tingkat menteri. Sesuai dengan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 6, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar akan diputuskan dalam pleno akhir yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK dengan melibatkan kementerian teknis lainnya, diantaranya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (H-2)
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Diharapkan, momentum moratorium cukai ini diikuti dengan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang lebih tepat sasaran.
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved