Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan serta wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), menuai penolakan keras dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan ini dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestariyanto menyuarakan penolakan tegas terhadap PP 28/2024 dan mendesak pemerintah melakukan deregulasi dengan membatalkan pasal-pasal tembakau pada PP tersebut.
"Pastinya setuju dengan adanya deregulasi, apalagi pasal-pasal itu betul-betul membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (24/6).
Meskipun niat awal PP 28/2024 adalah untuk mengatur, isi pasal-pasalnya justru berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan nasional. Aturan ini mencakup pembatasan ketat terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Selain itu, PP ini juga menjadi rujukan utama dalam revisi peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai wilayah.
"Itu ‘kan terkait ruang gerak industri hasil tembakau semakin tidak bisa bergerak, artinya jualan saja susah. Apalagi mau promosi dan lain-lain, susah," imbuh dia.
Menurut Waljid, pembatasan yang semakin ketat akan berdampak langsung pada penurunan penjualan. Hal ini akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan tenaga kerja. “Efisiensi itu tidak hanya di lini produksi, tapi juga menyasar sumber daya manusia. Ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.
Karena alasan tersebut, SPSI-RTMM menolak keras kebijakan pertembakauan dalam PP 28/2024 sejak awal disahkan. Mereka juga berencana mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal yang mengatur produk hasil tembakau.
Selain aspek non-fiskal, Waljid juga menyoroti kebijakan fiskal berupa kenaikan CHT yang hampir terjadi setiap tahun. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli masyarakat yang menurun, kebijakan ini dinilai tidak tepat.
"Daya beli masyarakat turun, kemudian masyarakat itu akan tetap merokok tapi dengan rokok yang lebih murah. Sekarang lagi marak yang tanpa cukai itu, yang ilegal," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kombinasi antara regulasi pengendalian yang berlebihan dan tidak sesuai kondisi di lapangan serta kenaikan cukai justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, yang pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai.
Waljid menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pembatasan dan kenaikan tarif, tetapi juga serius dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui penegakan hukum yang konsisten.
“Lebih baik tunda dulu (moratorium) saja kenaikan cukai rokok, paling tidak untuk tiga tahun ke depan,” pungkasnya. (E-3)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved