Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perda KTR Tertunda Lagi, Pengamat Duga Ganjalan dari Industri Rokok Sangat Kuat

Mohamad Farhan Zhuhri
25/6/2025 15:16
Perda KTR Tertunda Lagi, Pengamat Duga  Ganjalan dari Industri Rokok Sangat Kuat
Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025)(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN (STR))

KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai perpanjangan waktu pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) yang tengah dijalankan DPRD DKI Jakarta berpotensi membuka ruang negoisasi dan berdampak buruk pada waktu pengesahan. 

Tulus mengatakan, saat dirinya hadir dalam rapat pembahasan yang dipimpin Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, tidak ada perdebatan yang sengit dan hanya berjalan normatif. 

"Namun pada hari Selasa (24/6) kemarin, pembahasan berjalan antik limaks, karena secara normatif administratif masa tugas tim Pansus KTR hanya sampai 30 Juni. Artinya, tim Pansus KTR harus diperpanjang lagi, harus ada SK baru sebagak tim Pansus KTR," ujar dia saat dihubungi, Rabu (25/6). 

"Dampaknya target pengesahan Perda KTR pada Juli 2025, menjadi tidak tercapai, alias mundur. tentu ini sangat mengecewakan," imbuh dia. 

Oleh karenanya, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau itu mendorong tim pansus bekerja lebih serius dan meminta jangan hanya 5-6 anggota Pansus yang terlibat. 

"Mengingat keberadaan Perda KTR sangat mendesak bagi Pemprov," bebernya 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia. 

"Selain itu, Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat," kata Tulus. 

Bukam hanya itu, Jakarta harus menjadi contoh terhadap kepatuhan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU dan PP Kesehatan.

"Jangan sampai penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya 'negosiasi' terselubung untuk memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasap tertentu oleh industri rokok," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya