Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta memicu protes dari Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS). Organisasi tersebut menilai sejumlah pasal yang mengatur larangan pemajangan, iklan, dan promosi rokok berpotensi berdampak pada pendapatan pedagang pasar.
Sekretaris Umum INKOPPAS, Andrian Lamehumar, mendesak gubernur tidak tergesa menurunkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur sebelum dilakukan kajian lapangan secara menyeluruh.
“Mengatur boleh, tapi jangan sampai ada larangan pemajangan atau pemasangan iklan rokok. Apa korelasinya dengan kawasan tanpa rokok? Ini sama saja mempersulit pedagang. Banyak pedagang kelontong, UMKM, dan koperasi pasar yang juga menjual rokok,” ujar Andrian dalam keterangan yang dikutip Rabu (18/2).
Ia menuturkan, jika larangan diterapkan secara total, dampaknya akan langsung dirasakan pelaku usaha kecil karena produk tidak dapat dipajang dan ruang promosi di kios hilang. Kondisi tersebut, lanjutnya, selama ini menjadi salah satu sumber tambahan pendapatan pedagang.
“Kalau semua dilarang, pendapatan pedagang bisa turun drastis. Konsumen juga berkurang karena produk tidak terlihat,” tegasnya.
Menurut Andrian, Perda KTR seharusnya berfokus pada pengaturan kawasan merokok, bukan membatasi aktivitas usaha pedagang kecil. Ia mengingatkan kebijakan kesehatan publik perlu mempertimbangkan dampak ekonomi di pasar tradisional.
INKOPPAS meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum aturan teknis diterbitkan agar penerapannya proporsional. Rokok, katanya, merupakan produk legal dan aktivitas merokok masih diperbolehkan dengan pembatasan tertentu.
“Kalau aturan teknisnya justru mengganggu kegiatan ekonomi UMKM di Jakarta, ini yang perlu dikaji ulang,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi secara hierarki. Di tengah daya beli masyarakat yang dinilai melemah, ia menilai pelaku usaha kecil membutuhkan kebijakan yang mendorong pemberdayaan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah pemberdayaan, bukan pembatasan berlebihan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat malah memperlemah UMKM di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” pungkasnya. (Far/I-1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved