Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembatasan berlebihan dalam penjualan rokok dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan menekan sektor informal di ibu kota. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, tempat bermain anak, hingga pasar tradisional mengabaikan realitas ekonomi rakyat kecil.
"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (4/11).
Rizal juga menyoroti potensi hilangnya hingga 50% pendapatan daerah dari sektor pertembakauan, sebagaimana diakui oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, hal itu menjadi sinyal fiskal serius bagi Pemprov DKI yang kini tengah menghadapi efisiensi transfer dana dari pusat.
"Jadi bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Raperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Ia mendorong agar pembahasan Raperda KTR dilakukan dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional, tidak semata represif.
"Kebijakan yang efektif adalah yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap memberi ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru,” tutur Rizal.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira memastikan pembahasan Raperda telah rampung di tingkat Pansus dan segera diserahkan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk dibahas di rapat pimpinan.
"Per hari ini, tanggal 30 Oktober, kami bersama Pansus tuntaskan pembahasan di level Pansus, menghasilkan 27 pasal dan 9 bab. Setelah ini akan kami serahkan ke Bapemperda dan Rapim, lalu difasilitasi Kemendagri sebelum paripurna,” ujar Farah.
Ia menegaskan bahwa aturan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter tetap dipertahankan dalam draf Raperda.
“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” katanya.
Sementara, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta menolak keras pasal-pasal pelarangan dalam Raperda tersebut. Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, menilai kebijakan itu berpotensi mematikan usaha kecil di pasar-pasar rakyat.
"Saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60%. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan,” tegasnya. (E-4)
PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok itu disampaikan terkait perda kawasan tanpa rokok
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved