Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Anggota Pansus Minta Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda

Mohamad Farhan Zhuhri
20/12/2025 14:22
Anggota Pansus Minta Pengesahan Raperda KTR DKI Ditunda
Warga beraktivitas di dekat papan informasi larangan merokok di kawasan Blok M, Jakarta.(Dok. MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.

Usulan tersebut disampaikan lantaran masih adanya pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap sejumlah kelompok masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

“Sebagai anggota Pansus, ini harus ditunda pengesahannya. Dalam proses pembahasan kemarin, saya mengakui belum semua stakeholder diundang untuk menyampaikan aspirasinya, termasuk soal dampak ekonomi,”  ujar Ali Lubis, dikutip Sabtu (20/12).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, suara masyarakat yang bergelut di sektor UMKM, pedagang kecil, warung tradisional, hingga pedagang kelontong harus diakomodasi secara serius dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah tidak boleh mengabaikan kelompok yang terdampak langsung.

“Dari sisi ekonomi, ini perlu ada kajian khusus. Spiritnya memang untuk kesehatan, tetapi peraturan ini harus berkeadilan sosial. Jangan sampai berdampak pada pelaku usaha kecil,” katanya.

Ali juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan Raperda KTR. Ia mengakui masih ada pihak-pihak yang luput dilibatkan dalam proses penyusunan, sehingga penundaan pengesahan menjadi langkah yang logis dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai partisipasi publik tidak terwujud. Apalagi masih ada stakeholder yang lupa kita ajak bicara. Karena itu, jangan buru-buru,” tegas Ali.

Sementara, pengamat hukum tata negara Ali Rido menyambut baik rencana penundaan pengesahan demi dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat dua catatan penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Ada dua catatan. Pertama terkait naskah akademik (NA) sebagai primary identity dari peraturan perundang-undangan yang perlu disusun ulang karena masih memasukkan aturan yang secara prinsip sudah tidak berlaku,” ujar Ali Rido.

Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menambahkan, catatan kedua berkaitan dengan prinsip meaningful participation sebagai unsur wajib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ketika ada pihak yang belum dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR ini, penundaan justru menjadi bentuk kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020,” ujarnya.

Ali Rido juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan sedikitnya 11 putusan terkait ekosistem pertembakauan yang menegaskan tembakau sebagai produk legal, sehingga pendekatan regulasi harus bersifat pengaturan, bukan pelarangan total.

“Regulasi yang dikehendaki adalah mengatur aktivitas, bukan produknya. Karena produknya jelas merupakan entitas yang legal,” pungkasnya. (H-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik