Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memperketat aturan pembatasan penjualan rokok.
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari paparan produk tembakau.
“Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses. Meski begitu, aspirasi yang masuk tetap kita tampung. Beberapa forum mengusulkan agar pembatasan ini lebih fleksibel di area tertentu,” ujar Farah seusai rapat pembahasan Raperda KTR di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/10).
Selain itu, Farah juga tidak menampik adanya potensi kerugian ekonomi (potential loss) akibat pembatasan distribusi produk tembakau. Ia menyebutkan, penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu indikator yang perlu diantisipasi bersama.
"Potential loss ini harus kita formulasikan solusinya secara kolektif antara eksekutif dan legislatif. DBHCHT kemungkinan turun dari Rp2 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun, dan ini tentu harus dicari gantinya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pansus akan mencari titik temu antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
"Kita tidak ingin ada pemutusan rantai ekonomi. Formulasinya akan kita bahas bersama, agar Raperda ini tetap berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan tujuan kesehatannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar kebijakan pembatasan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan pelaku usaha kecil. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan ekonomi masyarakat.
“Raperda (kawasan) tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono beberapa waktu lalu. (E-4)
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
PANITIA Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta memilih meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat.
PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved