Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor ritel mengapresiasi rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta. Kemendagri meminta penghapusan pasal larangan pemajangan rokok karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, serta hotel.
Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta Izzudin Zindan menjelaskan rekomendasi itu menunjukkan keberpihakan pada keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
“Kami mengapresiasi Kemendagri yang telah melakukan koreksi secara adil dan berimbang terhadap Raperda KTR DKI Jakarta. Kami mendengar Raperda akan segera diparipurnakan. Maka harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Izzudin, Selasa (23/12).
Menurutnya produk hukum daerah semestinya disusun dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat luas, terutama pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai lahir Perda KTR yang justru menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai ekonomi rakyat tertekan akibat regulasi yang terlalu eksesif,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (APRINDO) John Ferry menyebut, arahan Kemendagri sejalan dengan aspirasi yang selama ini disampaikan pelaku ritel kepada para pembuat kebijakan.
“Kemendagri telah melakukan fasilitasi yang hasilnya sejalan dengan aspirasi teman-teman ritel. Ini menunjukkan aspirasi kami memang sejalan dengan amanat peraturan di tingkat pusat. Karena itu, sebaiknya hasil fasilitasi ini dipatuhi oleh DPRD DKI Jakarta,” kata John.
Raperda KTR DKI Jakarta berpotensi berdampak besar terhadap sektor ritel. Tercatat sekitar 67.000 toko di Jakarta yang akan terdampak apabila aturan tersebut dirumuskan secara berlebihan, mengingat penjualan rokok masih menjadi salah satu kontributor signifikan bagi pendapatan toko ritel.
“Yang kami harapkan, regulasi ini tidak memberangus ruang gerak dan peluang tumbuh sektor ritel di Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan empat Raperda pasca-fasilitasi Kemendagri, termasuk Raperda KTR DKI Jakarta. (Far/P-3)
ONE Global Capital mengumumkan pembagian dividen Natal perdana kepada para investornya, hanya satu tahun sejak mengakuisisi Eastlakes Shopping Centre.
Teknologi digital kian memainkan peran strategis dalam memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta ritel mikro di Indonesia.
Sepanjang 2025, sektor ritel perangkat teknologi dan gaya hidup digital menunjukkan dinamika pertumbuhan yang relatif stabil.
Jalur MRT Jakarta kian menguat posisinya sebagai “alamat emas” baru bagi pengembangan properti ibu kota.
EDUKATOR pasar modal Rita Efendy, mengatakan, edukasi berbasis riset merupakan fondasi untuk membangun keputusan investasi yang bertanggung jawab.
PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved