Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Koalisi pelaku UMKM di Jakarta yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta, secara tegas menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan dampak ekonomi yang dinilai membebani pedagang kecil, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.
Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zindan menegaskan bahwa pelaku UMKM khususnya di sektor makanan seperti warteg akan sangat merasakan dampak langsung dari penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini. Menurut Zindan, kekhawatiran utama para pelaku usaha adalah potensi penurunan omzet yang signifikan akibat regulasi tersebut.
“Restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg itu,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (19/11).
Menurutnya, dampak penurunan penghasilan ini diakibatkan pelarangan total termasuk di area warteg akan menghilangkan kebiasaan tersebut dan membuat mereka malah enggan untuk bersantap. “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun,” tambahnya.
Dia mendesak legislatif maupun eksekutif DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali peraturan ini demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga. Zindan mengatakan penolakan Rapeda KTR merupakan komitmen bersama aliansi dalam semangat 'Jaga Jakarta’. “Kita sudah bikin aliansi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” imbuh Zindan.
Dia mengatakan, Aliansi UMKM Jakarta yang terdiri dari Kowantara bersama Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara menuntut penundaan pembahasan Ranperda KTR di Jakarta. Langkah konkret telah diambil oleh mereka dengan menyiapkan dan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Bagi Zindan, Aliansi UMKM Jakarta telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak legislatif, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Ia berharap, penyerahan surat komitmen bersama ini dapat mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk lebih mendengar aspirasi para pelaku usaha warteg dan UMKM. Zindan menekankan pentingnya pertimbangan ulang terhadap dampak regulasi tersebut terhadap kelangsungan usaha kecil, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak memberatkan dan tetap berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Aliansi UMKM Jakarta pun bersepakat untuk menolak Raperda KTR. Penolakan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan ulang yang intensif kepada para pelaku usaha kecil.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah juga menyampaikan kekhawatiran lainnya akan dampak dari implementasi kebijakan KTR yang justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).
“Mungkin bisa saya tambahkan ya, Jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli,” tegas Syamsiyah.
Sebab, adanya ancaman denda yang besar dalam Raperda justru akan digunakan oknum tertentu untuk menakut-nakuti dan memeras pedagang. Ia mencontohkan skenario pungli yang mungkin terjadi di warteg.
“Ini lho yang kita takutkan. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita,” pungkas Syamsiyah.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Direktur Utama Bank BPD Bali I.
Pemerintah menegaskan terus mendorong pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing UMKM.
Kemenko PM kembali menggelar Festival Jejak Jajanan Nusantara 2026 pada 6–8 Maret di GBK Senayan, Jakarta.
mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Konsisten memperkuat pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan kinerja positif melalui pertumbuhan kredit yang solid.
PULUHAN pelaku usaha kecil mengikuti pelatihan pembuatan produk inovatif dalam Program Desa EMAS (Ekonomi Maju & Sejahtera) 2026 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved