Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM mengungkapkan keresahan atas wacana pelarangan penjualan rokok di warung, kios dan los. Seperti diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok substansi pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun menyatakan kekecewaannya terhadap legislatif yang memaksa meloloskan aturan yang rasanya sulit diimplementasikan.
"Bagaimana bisa ada aturan yang melarang pedagang kecil, warung kelontong, asongan, warung kopi, dan lainnya berjualan rokok? Bagaimana mungkin ini bisa dilaksanakan? Ini aturan yang mengada-ada dan sangat menyulitkan ekonomi kerakyatan," ujar Ali Mahsun saat Bincang Pedagang di Tebet, pekan lalu.
Menurut Ali Mahsun, dorongan peluasan kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditujukan di warung pedagang tradisional sangat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya, pada Juli 2025, menekankan komitmennya memberikan kesempatan dan wadah serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas. Langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Gerakan Pasar Rakyat, yang fokus pada revitalisasi, serta integrasi pedagang kaki lima (PKL), dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jakarta.
Ali Mahsun memandang kebijakan ini akan berdampak dengan keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang asongan, kopi keliling, pedagang kaki lima, serta warung kelontong.
“Sebagai tulang punggung keluarga, para pedagang kecil, asongan, kelontong, UMKM berupaya mandiri di tengah segala keterbatasan. Namun, larangan-larangan dalam pasal Raperda KTR DKI Jakarta yang dibahas justru semakin menyulitkan pedagang. Ini bukan soal untung rugi, tapi soal bagaimana pedagang kecil bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menghidupi keluarga. Kami pelaku ekonomi kerakyatan ini butuh perlindungan. Kami mohon pembuat kebijakan mempertimbangkan dan membatalkan ulang rencana ini,” papar Ali Mahsun.
Yang juga dinilai semakin menindas pedagang kecil, rakyat kecil yang berusaha, adalah wacana sanksi/hukuman pindana kurungan atau kerja sosial. Realitanya, tegas Ali Mahsun , pedagang kecil mati-matian berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dengan berjualan rokok yang adalah produk legal. Namun, justru dipersulit dengan Raperda KTR.
"APKLI menolak tegas pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta yang berisi larangan penjualan, kewajiban menyediakan tempat merokok di warung kecil, dan sanksi denda pidana yang sama saja dengan mematikan usaha ekonomi kerakyatan," ujar Ali Mahsun.
Sugih, pedagang di area Warakas, Tanjung Priok, mengaku kecewa dengan Langkah wakil rakyat. Jika disahkan, itu akan membuat beban rakyat kecil semakin berat.
"Sekarang ini pendapatan pedagang makin tipis. Daya beli masyarakat makin berkurang. Jualan rokok membantu perputaran pendapatan sehari-hari. Lah, kalau begini, ini sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil. Kami berharap wakil rakyat yang terhormat bisa berempati, peka dengan situasi yang serba sulit saat ini," ucap Sugih. (E-3)
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tengah dikebut penyelesaiannya oleh DPRD DKI Jakarta masih menuai polemik.
MASA Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir hari ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Raperda KTM tidak ganggu UMKM.
Berdasarkan survei PHRI Jakarta, sekitar 50% bisnis hotel di ibu kota berpotensi terdampak serius oleh larangan merokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis
Chico mengingatkan, jangan sampai regulasi peraturan tersebut justru memperlebar jurang ketidakadilan.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved