Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepastian itu dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara adil dan tidak berdampak negatif terhadap produk rokok legal maupun keberlangsungan usaha ritel.
“Bagi kami selaku pelaku usaha yang terpenting adalah kepastian. Kepastian hukum agar kemudian bisa dilaksanakan. Ketika sebuah peraturan seperti Raperda KTR DKI Jakarta tidak bisa dilaksanakan, maka dampaknya justru negatif bagi rokok legal,” ujar Wakil Ketua Umum APRINDO Jhon Ferry Sigumonrong melalui keterangannya, Rabu (21/1).
Raperda KTR DKI Jakarta sendiri telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui proses fasilitasi.
Rekomendasi tersebut menjadi rujukan yang wajib dipatuhi dalam penyempurnaan teknis penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, APRINDO menilai substansi Raperda KTR masih terlalu menitikberatkan pada pendekatan pelarangan, mulai dari larangan penjualan, pemajangan, hingga iklan, promosi, dan sponsorship.
Menurut Jhon, pendekatan tersebut tidak serta-merta menurunkan prevalensi perokok, tetapi justru berpotensi menekan dunia usaha ritel.
“Yang terpenting adalah strategi edukasi, memastikan rokok hanya bisa diakses oleh konsumen berusia 21 tahun ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Melarang pemajangan produk legal itu di luar nalar dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha ritel,” kata dia.
APRINDO mencatat, asosiasi ini menaungi sekitar 150 perusahaan anggota dengan total 45.000 gerai ritel di seluruh Indonesia, mulai dari minimarket hingga pusat perbelanjaan.
Dengan skala tersebut, setiap perubahan regulasi di tingkat daerah, termasuk Raperda KTR DKI Jakarta, akan berdampak langsung terhadap operasional peritel dan serapan tenaga kerja.
Di sisi lain, Jhon menilai kondisi ekonomi saat ini masih menantang bagi dunia usaha. Karena itu, pelaku usaha membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, bukan regulasi yang semakin menekan. Ia menilai larangan pemajangan rokok legal justru berpotensi membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.
“Rokok ini kan produk legal, ya seharusnya diperlakukan secara legal. Tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Kalau yang legal ditekan, justru produk ilegal bisa makin subur. Di sini pelaku usaha belum melihat kepastian hukumnya,” tegas Jhon.
APRINDO berharap pemerintah daerah dapat bersikap bijaksana, adil, dan berimbang dalam merumuskan Raperda KTR.
Regulasi tersebut dinilai tidak hanya menyangkut aspek kesehatan, tetapi juga berkaitan erat dengan perputaran ekonomi dan keberlangsungan lapangan kerja di sektor ritel.
“Prinsipnya kami ingin semuanya diatur oleh pemerintah dan diperlakukan sama. Jangan sampai peraturan yang ada justru merugikan pelaku usaha yang patuh hukum. APRINDO berkomitmen tidak menjual produk ilegal atau tanpa cukai,” ujar Jhon.
Ia menambahkan, APRINDO mendukung langkah pemerintah pusat, termasuk Kementerian Keuangan, dalam pemberantasan rokok ilegal. Upaya tersebut dinilai memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal dan taat aturan. (E-4)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
Larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta diperkirakan berdampak besar pada sektor ritel modern.
Aprindo menyatakan beras premium mulai kembali hadir di pasar ritel. Sebelumnya beras premium sempat ditarik akibat masalah pelanggaran standar mutu.
PAMERAN Asia Fashion (Indonesia) Show ke-2 menarik 202 perusahaan dari lebih dari 8 negara dan wilayah yang menampilkan produk mereka di 293 booth.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan bahwa hingga saat ini, stok beras premium di ritel modern masih belum tersedia.
Barang-barang yang dijual di Alfamart Filipina sebagian merupakan barang-barang yang diproduksi di Indonesia dan sisanya merupakan barang yang diproduksi langsung di Filipina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved