Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
“Perda KTR DKI Jakarta bukan sekadar mengatur di mana boleh dan tidak boleh merokok. Ada perluasan sampai pengaturan penjualan pada pedagang kelontong, pedagang pasar, pedagang keliling dan sebagainya," ujar Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah saat dihubungi, Sabtu (21/2).
"Perluasan jangkauan pengaturan itulah yang bisa memicu resistensi publik menjadi besar. Pemerintah harus mengetahui dinamika ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan Perda KTR tidak bisa serta-merta dilakukan dengan pendekatan penertiban total. Pemerintah harus memperhitungkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha. Menurut dia, ekosistem pertembakauan tidak berdiri sendiri. Di dalamnya terdapat rantai ekonomi yang melibatkan pelaku usaha kecil hingga pedagang pasar.
"Tidak sedikit pelaku usaha yang berada dalam ekosistem pertembakauan yang juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi. Oleh sebab itu, semua kebijakan ataupun peraturan daerah yang berisi pelarangan harus dibarengi solusi,” katanya.
Efektivitas regulasi tidak selalu ditentukan oleh luasnya larangan. Justru pembatasan yang tegas namun terfokus dinilai lebih realistis dan minim gejolak.
"Menurut saya, dalam penerapannya, buat saja tegas tetapi lebih terbatas. Misalnya fokus pada tempat ibadah, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, dan tempat pendidikan. Jangan diperluas ke pasar tradisional atau ruang-ruang ekonomi rakyat kecil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pengaturan iklan rokok agar tidak dilarang total, melainkan diatur secara proporsional. "Diizinkan tetapi diatur penempatannya. Dengan begitu ada keseimbangan antara pengendalian dan keberlangsungan ekonomi,” ujarnya.
Terpisah, Komunitas Warteg Merah Putih Izzudin Zidan meminta Pemprov DKI tetap berpihak pada pelaku usaha kecil. Ia berharap Perda KTR tidak menjadi beban tambahan bagi warteg dan UMKM yang menggantungkan hidup dari perputaran ekonomi harian.
“Kami mohon keberpihakan Pemprov DKI Jakarta pada pedagang kecil seperti warteg. Masih ada pasal-pasal pelarangan di Perda KTR DKI Jakarta yang menyakiti dan berdampak langsung pada pedagang kecil, UMKM, pasar rakyat dan lainnya,” ujar Zidan. (E-4)
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved