Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta mendapat sorotan tajam dari pelaku usaha hotel dan restoran. Berdasarkan survei internal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, sekitar 50% bisnis hotel di ibu kota berpotensi terdampak serius oleh larangan merokok di hotel, restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan sejenis.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti menyampaikan kekhawatiran ini dalam Diskusi Publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).
“Kami sudah buat survei, studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50% dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis. Kami pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan bukan anti regulasi. Tapi kami mohon jangan dibebani,” ujarnya.
Arini menambahkan, kondisi industri tahun ini sudah terpuruk, sehingga aturan baru dikhawatirkan makin menekan. Hal itu akan memperburuk kondisi industry perhotelan yang sudah tertekan sejak awal tahun ini.
"Jangan sampai dengan aturan yang menekan seperti ini, demand bisnis kami semakin turun. Kami khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta,” katanya.
Tekanan terhadap Tenaga Kerja dan PAD
Menurut data PHRI DKI Jakarta pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Dampaknya, pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Padahal, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja serta menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Kami mohon pertimbangkan kondisi ini. Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tegas Arini. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pada aturan yang sudah berlaku. “(Peraturan) yang sudah ada saja, monitoring dan evaluasinya itu tidak ada. Jadi tidak ada keseragaman compliance untuk peraturannya,” tambahnya.
Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai industri saat ini membutuhkan kepastian dan sinkronisasi kebijakan, bukan beban baru. “Tenaga kerja juga belum terserap optimal seperti sebelumnya. Pandangan kami, Raperda KTR ini belum urgen. Kami menghormati eksekutif-legislatif DKI Jakarta, namun di tengah kondisi yang tidak ideal bagi industri saat ini, ada risiko kebijakan yang eksesif justru akan menjadi tantangan tersendiri bagi produktivitas industri ini,” jelasnya.
Ia menekankan agar waktu penerapan aturan diperhatikan dengan matang. “Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini timing-nya tidak tepat, kondisi sosio-ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan,” tambah Anggana.
Dalam forum yang sama, KPPOD menilai Raperda KTR berpotensi merugikan iklim usaha daerah. Aturan pelarangan merokok di tempat umum dinilai bisa memengaruhi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja.
“Pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta sulit dipenuhi, maka tidak bisa ditegakkan. Kami merekomendasikan agar pembuat kebijakan fokus pada tata kelola edukasi bahaya merokok secara sistematis bersama seluruh stakeholders. Edukasi dan sosialisasi ini dapat disesuaikan dengan kondisi literasi masyarakat, daripada membuat aturan yang berbahaya bagi ekonomi,” ujar Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda.
Ia menambahkan, kajian KPPOD pada 2019 menunjukkan bahwa pengaturan yang terlalu ketat justru menurunkan tingkat kepatuhan dan tidak menyentuh akar masalah konsumsi rokok.
“Maka dari itu, sebetulnya yang perlu dipastikan adalah penerapan efektif dari larangan konsumsi produk tembakau untuk individu di bawah usia 21 tahun. Jika ini bisa dijalankan dengan baik, maka sebetulnya pembatasan radius penjualan dan iklan produk tembakau tidak diperlukan,” tandasnya. (E-3)
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta yang tengah dikebut penyelesaiannya oleh DPRD DKI Jakarta masih menuai polemik.
MASA Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir hari ini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Raperda KTM tidak ganggu UMKM.
Chico mengingatkan, jangan sampai regulasi peraturan tersebut justru memperlebar jurang ketidakadilan.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
Selama dua dekade terakhir, pengobatan kanker paru telah bergeser dari pendekatan yang didominasi oleh kemoterapi menuju perawatan yang sangat terpersonalisasi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved